TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – 10 Februari 2026. Laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Frans Lelu Komba terhadap keluarga Yuliana Malo telah disampaikan ke Polres Sumba Barat Daya (SBD) sejak 11 Juni 2025. Namun, penanganan perkara tersebut dinilai sangat lambat dan tidak diseriusi oleh aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Anderias Lende Kandi, SH. Ia mengatakan kliennya telah membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Bukti berupa dokumen berstempel dan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh enam orang saksi dari kedua belah pihak, termasuk dua kepala desa, dua Babinsa, dan dua juru bicara, telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Sudah dua tahun anggaran berlalu, tetapi Kanit Pidum Polres SBD, Kadek Nata, belum juga menyelesaikan perkara ini. Padahal sudah dua kali dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap korban dan dua kali pula terhadap terlapor. Namun hingga hari ini, Selasa, 10 Februari 2026, kasus tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan,” ungkap Anderias dengan nada kesal.
Ia melanjutkan, seluruh bukti yang diminta penyidik telah diserahkan. “Kami sudah menyerahkan semua bukti yang memadai, termasuk surat dan keterangan saksi, tetapi prosesnya sangat lambat dan tidak jelas,” ujarnya.
Anderias juga menilai Kanit Pidum Polres SBD tidak menunjukkan keseriusan sejak awal penanganan perkara. “Awalnya, laporan kami ditolak dengan alasan bahwa ini merupakan persoalan perdata. Namun setelah kami berdebat dan menghubungi Kasat Reskrim, akhirnya laporan tersebut diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Agustinus Ratu Kana, sebagai korban penipuan, mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya. Ia mengaku dijanjikan oleh Frans Lelu Komba untuk membawa 14 ekor hewan, namun yang dikembalikan hanya delapan ekor.
“Saya telah bekerja keras di Malaysia untuk melunasi utang-utang saya, tetapi semua itu ternyata hanya sebuah penipuan,” katanya.
Babinsa TNI Wewewa Tengah menjelaskan bahwa dalam proses mediasi di Koramil tidak ada tekanan dari pihak mana pun terhadap Frans Lelu Komba untuk menyerahkan kembali mahar berupa delapan ekor hewan yang terdiri atas lima ekor kuda, dua ekor kerbau, dan satu ekor sapi. Seluruh pihak telah menandatangani kesepakatan bermeterai.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat poin yang menyebutkan bahwa pihak terlapor berkomitmen untuk mengembalikan hewan-hewan tersebut pada hari, tanggal, dan bulan yang telah disepakati bersama. Selain itu, mereka juga bersedia menghadapi proses hukum apabila di kemudian hari tidak mengembalikan hewan tersebut.
“Kesepakatan itu jelas dan ditandatangani bersama,” tegas Tobi, Babinsa di Kecamatan Wewewa Tengah.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Sumba Barat Daya. Pengacara keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara serius dan terbuka.
“Kasus yang sebenarnya ringan jangan dibuat seolah-olah berat. Bila perlu, pihak kepolisian menyurati Dandim 1629/SBD agar mengizinkan kedua anggotanya dimintai keterangan apabila tanda tangan mereka dalam surat kesepakatan itu masih diragukan keabsahannya,” tutup Anderias Lende Kandi, SH.
@02/YK












