DUGAAN KORUPSI TERSTRUKTUR: Oknum BRI Waikabubak Diduga Manipulasi Sistem dan “Peras” Nasabah melalui Rekayasa Kredit

  • Bagikan
BRI menegaskan lelang aset nasabah dilakukan sesuai ketentuan, karena debitur berstatus kredit macet.

WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – 26/03/2026. Aroma tidak sedap menyeruak dari praktik perbankan di BRI Cabang Waikabubak, Sumba Barat. Sejumlah oknum pejabat bank tersebut diduga kuat mendalangi skema korupsi terstruktur. Modus yang digunakan sangat rapi: mulai dari manipulasi data rekening, penggelembungan (mark-up) nilai agunan, hingga eksekusi penarikan dana ilegal yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.

Modus Operandi: “Saldo Siluman” dan Sirkulasi Dana Fiktif

Berdasarkan investigasi data yang dihimpun Oborsumba.com, kejanggalan fatal terdeteksi sejak Mei 2020. Meski kewajiban kredit atas nama Yosua Todo Nurelele dan Christina Meuz dinyatakan lunas pada 26 Mei 2020, sistem perbankan justru mencatat rentetan transaksi “ajaib” yang terjadi dalam hitungan menit dan detik.

Oknum berinisial Tito bersama 12 kroninya diduga melakukan manipulasi di kolom debitur dan kreditur. Dana fantastis sebesar Rp1.280.000.000 dan Rp320.000.000 ditarik lalu dimasukkan kembali ke sistem secara instan.

“Ini adalah permainan angka untuk menciptakan kesan seolah-olah nasabah memiliki dua lapis utang berbeda. Modus ini diduga kuat untuk menutupi jejak penggunaan dana nasabah yang tidak sesuai peruntukannya oleh oknum internal,” tegas Yosua.

Kejahatan Administrasi: Mark-Up Nilai Kontrak dan Penarikan Bunga Ilegal

Kejanggalan semakin meruncing pada kontrak kredit tanggal 27 Mei 2020. Terjadi disparitas angka yang tidak masuk akal antara fakta lapangan dan versi bank:

Fakta lapangan: nilai pengikatan seharusnya Rp1.260.000.000 (rumah Rp320.000.000 dan tanah Rp940.000.000).
Versi bank: nilai digelembungkan menjadi Rp1.600.000.000. Ada selisih Rp80.000.000 yang diklaim sebagai biaya administrasi tanpa transparansi payung hukum yang jelas.

Puncaknya, pada 28 Mei 2020—tepat setelah pelunasan—pihak bank secara sepihak menyedot “bunga berjalan” sebesar Rp65.000.000 langsung dari buku tabungan nasabah. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan pencurian dana nasabah yang dibalut jubah administrasi bank.

Nasabah Terjebak “Utang Abadi”

Selama dua tahun (Mei 2020–Juni 2022), Yosua dan Christina Meuz telah menyetor cicilan rutin sebesar Rp16.250.000 per bulan. Namun, secara tidak logis, pokok utang tidak berkurang sepeser pun dan tetap tertahan di angka Rp1.280.000.000.

Baca juga: https://www.oborsumba.com/misteri-kematian-damaris-ronga-mila-mesa-keluarga-resmi-adukan-kejanggalan-ke-polres-sumba-barat-daya/

“Ini adalah perampokan terstruktur. Bagaimana mungkin cicilan masuk setiap bulan, tetapi saldo utang tetap utuh? Kami menduga ada penggunaan sistem ‘rekening koran’ paksa tanpa persetujuan nasabah untuk memanipulasi perhitungan bunga agar nasabah terjebak dalam utang abadi,” ujar Yosua geram.

Eksploitasi Rekening Almarhum dan Bungkamnya Pejabat Bank

Persoalan kian pelik karena oknum bank diduga sengaja mengaktifkan kembali rekening atas nama Magdalena Sugio Malo, istri almarhum Moses Malo Nurelele, yang seharusnya dibekukan. Akibatnya, Yosua dan Christina Meuz (istri, red.) dipaksa menebus utang yang tidak pernah mereka ambil demi menjaga nama baik keluarga.

Ironisnya, saat nasabah mencoba mengonfirmasi pada 29 Mei 2020, pejabat-pejabat kunci, yakni Haris Naingolan, Icok Weri, dan Hamdan, diduga memberikan keterangan yang menyesatkan. Sangat mengecewakan, Tito dan Robert sebagai pejabat kunci diketahui telah dimutasi secara mendadak ke wilayah Flores. Upaya komunikasi diputus total dengan alasan klasik: sedang dalam perjalanan udara.

Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial Tito yang diketahui enam tahun di Flores dan dimutasi kembali ke BRI Waikabubak, pada tanggal 25/03/26 bersama Magdalena Sugio Malo (istri almarhum Moses Malo Nurelele), Yosua Todo Nurelele bersama istrinya Christina Meuz mendatangi Kantor BRI Waikabubak. Namun, Tito bersikap arogan, tidak mau menemui nasabah bank di ruangan (lobi), dan sangat tidak profesional. Ia juga menghalangi kerja jurnalistik dengan dalih privasi, meski pertemuan dilakukan di area publik (lobi) Kantor BRI Waikabubak.

Baca juga: https://www.oborsumba.com/skenario-istri-hilang-runtuh-suami-damaris-akui-cekcok-di-malam-maut-bau-amis-misteri-kian-menyengat/

Sikap tertutup ini membuat nasabah bank marah dan terjadi keributan di Kantor BRI Waikabubak. Ada apa dengan oknum BRI Tito ini? Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas adanya praktik gelap di dalam tubuh bank pelat merah tersebut.

Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit forensik terhadap sistem transaksi di BRI Cabang Waikabubak guna menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil ini.

02/YK (Bersambung).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *