Kejari Kota Kupang Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Poltekkes, Penitipan Rp200 Juta Tak Hentikan Proses Hukum

  • Bagikan
Keterangan foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, saat memberikan keterangan pers terkait pendalaman dugaan korupsi pengadaan laptop di Poltekkes Kemenkes Kupang. Kejari menegaskan bahwa penitipan uang Rp200 juta tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

KUPANG, OBOR SUMBA — 12 Februari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Shirley Manutede, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Poltekkes Kemenkes Kupang, Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Shirley menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses pengadaan.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Shirley.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan alat bukti, pendalaman dokumen pengadaan, hingga permintaan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kota Kupang juga mengonfirmasi bahwa Kepala Poltekkes Kemenkes Kupang telah melakukan penitipan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Penitipan tersebut disebut dilakukan dengan itikad baik dan tanpa adanya paksaan, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Namun demikian, Kejari menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana. Penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi serta menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara di lingkungan institusi pendidikan kesehatan.

Forum Guru NTT: Pengembalian Uang Bukan Alasan Hentikan Proses Hukum

Terpisah, Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA. (JK), menegaskan bahwa pengembalian atau penitipan uang sebesar Rp200 juta kepada Kejari bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara pidana otomatis berhenti. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ada kepastian hukum,” tegas JK.

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran pendidikan dan kesehatan, tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Untuk pelanggaran ringan mungkin masih bisa ada pertimbangan tertentu. Tetapi untuk kejahatan korupsi, apalagi menyangkut anggaran pendidikan dan kesehatan, tidak boleh ada toleransi, dan Forum Guru NTT dukung penuh langkah Kejari kota Kupang dalam mengungkap kejahatan korupsi di wilayah kota Kupang” ujarnya.

JK juga menekankan bahwa Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kesejahteraan yang masih rendah membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, agar tidak membuka ruang bagi praktik serupa di masa mendatang.

Kejari Kota Kupang menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat sesuai dengan progres penanganan perkara.

(OS/GGLM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *