TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — 13 Februari 2026. Ketua BPD Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan secara resmi.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Nomor: B-218/N.3.23/Fd.1/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, George Alexandro, S.H., Ajun Jaksa, terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan Nomor: 01/BPD/PGT/SBD/2026.
Ketua BPD, Aloysius Dimu Dede, menilai langkah awal yang dilakukan kejaksaan merupakan bentuk keseriusan dalam merespons aspirasi dan laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Pogo Tena.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kejaksaan telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang koordinasi penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. BPD Pogo Tena angkat topi untuk Kejaksaan Negeri Waikabubak,” ujar Ketua BPD Pogo Tena, Aloysius Dimu Dede.
Ia juga berharap proses koordinasi dengan APIP dapat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum, dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD Desa Pogo Tena menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Sumba Barat Daya.
02/YK












