Watchdog “RING OF FIRE” SMA Negeri 3 Kota Kupang di Pusaran Dugaan Korupsi: Dana BOS, Proyek Fisik, hingga Rehabilitasi Rp. 28 Miliar

  • Bagikan
Keterangan foto: Di jantung ibu kota Nusa Tenggara Timur berdiri SMA Negeri 3 Kota Kupang, tak jauh dari pusat kekuasaan dan aparat hukum. Kini, sekolah itu terseret pusaran dugaan penyimpangan anggaran—“ring of fire” yang menguji integritas tata kelola pendidikan dan penegakan hukum.

KUPANG, OBOR SUMBA — 22/2/2026. Di jantung ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdiri SMA Negeri 3 Kota Kupang. Lokasinya hanya berjarak dari pusat kekuasaan dan institusi penegak hukum. Namun kini, sekolah tersebut justru berada dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran yang kian meluas sebuah “ring of fire” yang menguji integritas tata kelola pendidikan dan aparat penegak hukum.

Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik menunggu finalisasi hasil investigasi tambahan dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT (ITDA) sebagai dasar gelar perkara dan penetapan tersangka.

Pada bulan Februari 2026, Tim Investigasi ITDA telah melakukan ekspose bersama penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT terkait validasi dugaan kerugian negara. Namun hingga kini, publik masih menunggu satu kata kunci: tersangka.

Dugaan Tidak Tunggal, Polanya Sistemik?

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, (21/02/26) mengungkapkan bahwa laporan yang masuk ke Polda NTT tidak hanya berkaitan dengan Dana BOS, melainkan mencakup berbagai proyek dan pengelolaan anggaran dalam beberapa tahun terakhir.

Laporan tersebut meliputi:

Dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen gedung utama dua lantai.

Dugaan korupsi Dana BOS tahun 2019–2023.

Dugaan korupsi pengadaan jaringan internet.

Dugaan korupsi pengadaan tablet bersumber dari Dana BOS Kinerja.

Dugaan korupsi pengadaan air bersih.

Dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan.

Dugaan penyimpangan pembangunan toilet.

Dugaan penyimpangan pembangunan gedung teater.

Dugaan korupsi pembentukan panitia rehabilitasi gedung pasca Siklon Tropis Seroja senilai Rp28 miliar.

Dalam konteks rehabilitasi pascabencana, disebutkan terdapat sekitar tujuh gedung aset yang dilaporkan hilang. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik dan memerlukan pembuktian hukum.

Jika seluruh dugaan ini terbukti memiliki benang merah, maka persoalannya bukan lagi kasus tunggal, melainkan dugaan pola tata kelola yang bermasalah.

Forum Guru NTT: Ini Ujian Integritas

Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA, dikonfirmasi oleh Oborsumba.com – (22/02/26), menyebut perkara ini sebagai ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.

“Kasus ini sudah cukup lama berjalan. Jangan sampai berulang tahun tanpa kepastian hukum. Anggaran pendidikan itu besar, khususnya SMA-SMK di Kota Kupang. Godaannya tidak kecil. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan integritas penyidik,” tegasnya.

Menurutnya, jika dugaan penyimpangan menyentuh banyak lini kegiatan sekolah, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja apabila ditemukan unsur pidana.

Dalam struktur pengelolaan sekolah, terdapat sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis, mulai dari kepala sekolah, operator sekolah, wakil kepala sekolah, tim manajemen BOS, koordinator penjamin mutu, kepala laboratorium, bendahara barang, kepala perpustakaan, hingga pihak lain yang terlibat dalam perencanaan dan realisasi anggaran.

Namun penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara.

Antara Harapan dan Skeptisisme

Kasus ini bukan hanya tentang satu sekolah. Ini tentang wajah pengelolaan anggaran pendidikan di Nusa Tenggara Timur. Ketika laporan demi laporan masuk, tetapi proses hukum berjalan lambat, publik mulai bertanya: apakah sistem pengawasan bekerja maksimal?

Forum Guru NTT bahkan menyoroti pengalaman penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi di SMA dan SMK lain di Kota Kupang yang dinilai berjalan tanpa kepastian hukum. Jika pola tersebut terulang, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan aparat penegak hukum bisa semakin tergerus.

Kini, bola berada di tangan penyidik Polda NTT. Finalisasi audit, gelar perkara, dan keberanian menetapkan tersangka akan menjadi titik balik: apakah kasus ini akan benar-benar menembus “ring of fire”, atau kembali menjadi bara yang menyala tanpa pernah padam.

Satu hal yang pasti – publik sedang mengawasi.

(OS/YK) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *