Jerit Sunyi yang Memaksa Keputusan: Fakta di Balik Pemberhentian Kepala SMKN 5 Kota Kupang”

  • Bagikan
Keterangan foto: Polemik pemberhentian Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, kembali disorot publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan keputusan itu telah sesuai prinsip AUPB dan melalui prosedur administratif yang sah.

KOTA KUPANG, OBOR SUMBA – Polemik pemberhentian Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, kembali menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, S.Sos.,MM. sebelumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta melalui pertimbangan administratif yang sah.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang, Domi Djami Wadu, Hunce Lapa, Sarlin U. Lomi, dan Mara Djami, Minggu (22/02/26) mewakili mayoritas warga sekolah, menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang terjadi pada Juni–Juli 2024.

Mereka menegaskan, pencopotan kepala sekolah bukanlah keputusan tanpa dasar. Pada Juni 2024, yang bersangkutan diberhentikan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang berdampak langsung pada tata kelola sekolah serta menyentuh hak-hak guru, pegawai, dan siswa.

Situasi yang memuncak hingga terjadinya penyegelan sekolah pada Juli 2024 disebut bukan peristiwa spontan, melainkan akumulasi tekanan psikis berkepanjangan. Guru, pegawai, bahkan siswa disebut mengalami ketidakpastian dan tekanan emosional akibat berbagai persoalan internal. Di antaranya dugaan kebohongan dan pengelakan berulang dalam forum resmi, ketidakjelasan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta keterlambatan pembayaran yang mencapai empat bulan.

“Penyegelan sekolah adalah langkah terakhir ketika semua pintu dialog dan mekanisme internal tak lagi memberi kepastian,” tegas perwakilan warga sekolah.

Seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya,Minggu (22/02/26) mengungkapkan adanya sekitar ± Rp241 juta hak guru honorer dan PTT yang hingga kini belum dibayarkan. Dana tersebut disebut bersumber dari dana operasional sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan hak tenaga pendidik non-ASN.

Warga sekolah,Domi Djami Wadu, Hunce Lapa, Sarlin U. Lomi, dan Mara Djami,(22/02/26) juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT yang mencopot kepala sekolah, menunjuk Pelaksana Harian (PLH), kemudian Pelaksana Tugas (PLT). Kebijakan tersebut dinilai berhasil memulihkan stabilitas sekolah, menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, dan menyelamatkan proses belajar-mengajar. Berbagai capaian pasca pergantian kepemimpinan disebut menjadi indikator bahwa keputusan tersebut bersifat korektif dan demi penyelamatan institusi.

Namun, persoalan dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Pertama, pengadaan seragam siswa (praktik/safety, olahraga, dan jurusan) bagi siswa kelas XI dan XII saat itu—yang kini sebagian telah menjadi alumni—disebut belum diterima secara utuh dengan alasan yang berubah-ubah dan tanpa transparansi memadai.

Kedua, setelah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, yang bersangkutan disebut tidak melaksanakan tugas sebagai guru selama kurang lebih dua tahun, namun tetap menerima gaji dan kenaikan berkala. Di sisi lain, yang bersangkutan kini menggugat Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan dalih pencopotan tidak prosedural dan menuntut pemulihan hak-haknya.

Ketiga, tunggakan gaji GTT dan PTT yang bersumber dari dana BOS dengan nilai ratusan juta rupiah disebut belum diselesaikan secara transparan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada munculnya SILPA serta memengaruhi jumlah dana BOS pada tahap pencairan berikutnya.

Seluruh persoalan tersebut, menurut mereka, telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Namun proses hukum dinilai berjalan lambat. Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan terbukanya identitas pelapor kepada pihak terlapor saat pengecekan perkembangan laporan, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan pelapor dan memicu intimidasi.

Warga sekolah mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar tidak muncul kesan pembiaran, rasa kebal hukum, atau anggapan bahwa pihak tertentu tidak tersentuh proses hukum.

Mereka menegaskan, pernyataan ini bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan untuk meluruskan fakta, menjaga martabat profesi guru, dan memastikan keadilan substantif ditegakkan di lingkungan pendidikan.

Terpisah, Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA, Minggu (22/02/26) menegaskan bahwa keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan langkah tepat, karena negara harus hadir di tengah persoalan dan menyelamatkan pelayanan publik.

“Ada keputusan yang lahir bukan dari meja empuk kekuasaan, melainkan dari jerit sunyi para guru yang hari-harinya dicekik tekanan psikologis,” ujarnya.

“Keputusan itu sering dilupakan. Padahal, saat itu ia menjadi tameng menyelamatkan martabat guru-guru SMK Negeri 5 Kota Kupang dari situasi yang mereka anggap zalim.”

Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan respons atas desakan mayoritas guru dan siswa yang merasa tertekan hingga memuncak pada aksi penyegelan sekolah pada Juli 2024.

Di hadapan warga sekolah saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT disebut berdiri dengan risiko penuh – mencopot kepala sekolah, menunjuk PLH lalu PLT, sebagai langkah darurat demi menjaga marwah lembaga dan kehormatan profesi guru.

“Hari itu, negara diuji: apakah ia hadir saat yang lemah terinjak? Apakah ia berdiri untuk menyelamatkan pelayanan publik?” tegasnya.

Menurutnya, jika keputusan diambil dalam situasi darurat untuk melindungi martabat guru dan mencegah kerusakan lebih besar, maka keadilan yang dihadirkan tidak boleh kaku dan ahistoris.

“Hukum memang penting. Tetapi nurani publik tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, mantan Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan yang disampaikan.

(OS/YK) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *