KEFAMENANU, NTT – Obor Sumba.com – Kasus korupsi di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia sekolah. Mantan Kepala Sekolah SLB Negeri Benpasi, Ellen Makatita, S.Pd, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), T. Bastanta Tarigan, mengungkapkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” jelas Bastanta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ellen Makatita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp208.594.637.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tegasnya.
Pasca putusan ini, Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola anggaran pendidikan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik.
“Perbaikan tata kelola akan terus dilakukan untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel, sehingga praktik melawan hukum tidak terulang,” pungkas Bastanta.







