Kupang, NTT OborSumba.com – Seorang oknum kepala sekolah SMK Negeri di Kota Kupang berinisial SA kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video pernyataannya beredar luas di media sosial, termasuk platform TikTok. Dalam potongan video yang viral tersebut, SA diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi guru, dengan menyebut “pola pikir cacat akibat makan MBG”.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mengingat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui sebagai bagian dari kebijakan nasional yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut tidak hanya berpotensi menyinggung profesi guru, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpatutan terhadap program pemerintah.
Di sisi lain, kontroversi ini semakin menguat karena SA juga tengah menghadapi sorotan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sekolah. Beberapa isu yang mencuat di antaranya berkaitan dengan honor guru, pengadaan seragam siswa, serta dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan atas dugaan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Namun hingga saat ini, proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang dapat dikonfirmasi secara terbuka kepada publik.
Perwakilan guru di Kota Kupang, Jack Boro Bura, menyampaikan keprihatinan atas situasi yang berkembang. Ia menilai bahwa pernyataan dalam video tersebut berpotensi melukai martabat guru serta memperburuk iklim kerja di lingkungan pendidikan. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan yang ada.
Sementara itu, Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan kemenangan dalam perkara administrasi dengan pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi.
“Putusan PTUN hanya menguji aspek administratif, seperti sah atau tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara. Hal itu tidak serta-merta berkaitan dengan substansi dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Secara hukum, perkara dugaan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan dana BOS, berada dalam ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi. Proses tersebut menitikberatkan pada pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, meskipun terdapat putusan yang menguntungkan dalam sengketa di PTUN, proses hukum lain yang bersifat pidana tetap dapat berjalan secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, pihak terkait, termasuk yang bersangkutan, belum memberikan keterangan resmi yang dapat diverifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Kasus ini menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur. Publik berharap adanya kejelasan, transparansi, serta penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif guna menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.





