MAKATUL, OBOR SUMBA — Rapat mediasi sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), yang dipimpin Kepala BPN Abel Asa Mau, justru membuka persoalan agraria yang jauh lebih kompleks. Pertemuan yang berakhir deadlock dan diwarnai aksi walk out itu mengungkap dugaan kelalaian prosedur dalam pengukuran massal di atas tanah ulayat.
Ketegangan Memuncak: Data Krusial Dibuka
Suasana forum memanas ketika Tokoh Masyarakat sekaligus mantan Camat Mamboro, Umbu Kerinapu (dari pihak Umbu Tiru/Anapasoka), memaparkan data penting terkait dasar legitimasi pengukuran 117 bidang tanah yang kini dipersoalkan.
Ia mempertanyakan mengapa pengukuran bisa dilakukan tanpa verifikasi kehadiran dan persetujuan lengkap pihak-pihak batas, mengingat objek yang diukur berada di wilayah tanah ulayat.
BPN Berlindung di Balik Dalih “Permintaan Masyarakat”
Menjawab sorotan warga, Kepala BPN Sumba Tengah menyebut bahwa pengukuran 117 bidang tersebut merupakan “kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat.”
Namun penjelasan normatif itu justru memicu reaksi keras. Warga menilai BPN lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan lahan adat.
“Yang menggelitik perhatian kami, bagaimana BPN memastikan tanah ulayat itu dihadiri lengkap para pihak batas dan tidak bermasalah sebelum pengukuran? Di situlah pentingnya sosialisasi, sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini,” tegas seorang perwakilan warga.
Akar Masalah: Jejak Pengukuran 2003 dan Konflik Identitas Adat
Kekecewaan warga makin memuncak ketika kembali menyinggung pengukuran tahun 2003, yang dianggap menjadi preseden buruk dan menjadi sumber kaburnya batas-batas adat.
Dalam rekaman video jurnalis, seorang warga bahkan menuding adanya upaya pengaburan sejarah.
“Persoalan pengukuran tahun 2003 itulah yang dilanjutkan oleh Umbu Sinna ini. Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku,” ujar Umbu Sulung, sesaat sebelum rombongan Umbu Tiru memutuskan walk out dari ruang mediasi.
BPN Tawarkan Waktu 3 Bulan, Warga Protes
Situasi yang memanas memaksa Kepala BPN mengakui adanya perbedaan persepsi yang tajam. Sebagai langkah sementara, BPN menawarkan waktu 3 bulan untuk mediasi internal antar keluarga.
“Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan. Jika tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan,” kata Kepala BPN.
Namun Umbu Sulung mengungkapkan kekecewaannya sebelum meninggalkan ruangan:
“Permintaan kami 6 bulan. Sudah diketok palu dan tinggal mencetak Berita Acara Mediasi, tapi kemudian diubah mengikuti pihak sana—hanya 3 bulan!”
Keputusan ini dinilai warga hanya memperpanjang ketidakpastian tanpa memberi jawaban atas validitas prosedur pengukuran 117 bidang yang dilakukan tanpa sosialisasi yang layak.
Pihak Umbu Sinna Bungkam
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, pihak Umbu Sinna menolak memberikan pernyataan terkait polemik pengukuran 117 bidang tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.
Bola panas kini berada di tangan BPN Sumba Tengah.
Reporter: Gunter Guru Ladu Meha












