Pernyataan tentang Bunda Maria Picu Laporan, Pendeta B.A.O Segera Dipanggil Polisi

  • Bagikan
Meltripaul E. Rongga, S. H, M. Pd selaku kuasa hukum Robert Syukur Djola

SUMBA BARAT, OBOR SUMBA — Pernyataan publik yang disampaikan oknum Pendeta B.A.O kini memasuki ranah hukum. Ucapan yang beredar luas melalui media sosial dan platform YouTube tersebut dinilai telah melampaui batas ruang internal keagamaan dan memicu kegelisahan di tengah masyarakat majemuk.

Kuasa hukum Robert Syukur Djola, Meltripaul E. Rongga, S.H., M.Pd, mengungkapkan bahwa dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, Pendeta B.A.O dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik Polres Sumba Barat untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan ini penting agar terang apakah pernyataan tersebut sekadar opini pribadi atau telah memenuhi unsur pidana karena disebarluaskan ke ruang publik,” tegas Meltripaul kepada Obor Sumba

Pendeta B.A.O, yang berdomisili di GKS Anda Lara, Kabupaten Sumba Tengah, secara resmi dilaporkan ke Polres Sumba Barat pada Senin, 12 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian, pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, serta dugaan adu domba antarumat beragama.

Meltripaul menjelaskan, laporan tersebut menggunakan Pasal 301 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang juga berkaitan dengan ketentuan UU ITE, khususnya terhadap konten yang menyentuh aspek agama dan keyakinan.

“Pasal ini jelas mengatur larangan menyebarluaskan pernyataan yang dapat melukai keyakinan agama tertentu dan berdampak pada ketertiban umum,” jelasnya.

Sorotan publik muncul setelah pernyataan Pendeta B.A.O yang menyinggung tradisi penghormatan kepada Bunda Maria sebuah praktik iman yang secara teologis diakui dalam Gereja Katolik menjadi viral. Pelapor menilai pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam forum dialog teologis, melainkan ke ruang publik tanpa kendali, sehingga berpotensi menimbulkan salah tafsir dan konflik horizontal.

Kasus ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan transparan, guna mencegah eskalasi ketegangan di tengah masyarakat lintas iman.

Sementara itu, Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui pesan singkat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi semua pihak baik tokoh agama, masyarakat, maupun aparat penegak hukum bahwa kebebasan berbicara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga kerukunan dan kedamaian bersama.

(OS/YK)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *