Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pembunuhan Imelda Yohanes Ditolak Hakim

  • Bagikan
Foto: Kuasa hukum Yohanes Bulu Dappa, S.H., M.H., dalam penanganan perkara hukum. Sumber: LUL

WAIKABUBAK, OBOR SUMBA — Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Martinus Ngongon Lede melalui kuasa hukumnya, Mentripaul E. Ronggo, SH, terhadap Polres Sumba Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WITA, bertempat di ruang sidang utama PN Waikabubak.

Sidang perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN.WKB dipimpin oleh hakim tunggal Yannottama Patria Aviciena, S.H, dengan Panitera Pengganti Umbu Renha M. Rupiasa, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kuasa hukum termohon, Yohanes Bulu Dappa, S.H., MH, dan Lodowikus Umbu Lodongo, S.H, yang mewakili Kapolri cq Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat, menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon menunjukkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polres Sumba Barat telah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Yohanes Bulu Dappa.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Imelda Yohanes.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai secara menyeluruh permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan para saksi, serta alat bukti surat yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Di akhir persidangan, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding, dan kuasa hukum pemohon menyatakan menerima putusan tersebut.

(OS/LUL) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *