RDP Panas! Kepala BPN Sumba Tengah Gagal Jelaskan Dasar Pengukuran 117 Bidang Tanah Adat Manuwolu

  • Bagikan
Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sumba Tengah yang membahas konflik pengukuran 117 bidang tanah adat di Desa Manuwolu, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang saat Kepala BPN Sumba Tengah mendapat sorotan tajam dari DPRD, kuasa hukum Suku Anapasoka, dan unsur Forkopimda.

SUMBA TENGAH, OBOR SUMBA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung panas. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan penjelasan yang berbelit dan normatif terkait konflik pengukuran 117 bidang tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka. Mereka menilai hak ulayatnya dirampas melalui proses pendaftaran tanah yang diduga cacat prosedur dan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Alasan “Kegiatan Rutin” Dipersoalkan

Ketegangan meningkat saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka mempertanyakan alasan BPN yang menyebut pengukuran dan pendaftaran 117 bidang tanah tersebut sebagai “kegiatan rutin”, sehingga tidak dilakukan sosialisasi terbuka sebagaimana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami menduga alasan ini digunakan untuk menutupi ketidakjelasan prosedur. Tidak masuk akal 117 bidang tanah ulayat diukur tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik adat. Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi serius,” tegas Kuasa Hukum dalam forum RDP.

Dugaan Keberpihakan BPN

Pihak pengadu juga menuding BPN Sumba Tengah tidak bersikap netral. Dalam proses mediasi sebelumnya pada 10 Desember 2025, BPN dinilai lebih berpihak kepada pihak terlapor, Umbu Zina dkk, dengan mendorong percepatan proses pendaftaran meski status tanah masih dalam sengketa adat.

Sikap Kepala BPN yang dinilai berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan realitas sosial di lapangan memicu reaksi keras dari pimpinan dan anggota DPRD. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi “permainan” dalam tata kelola pertanahan yang merugikan masyarakat adat.

Tuntutan Pembatalan Sertifikat

Di hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613 Sumba Barat, serta perwakilan Pemda, Suku Anapasoka menuntut agar seluruh proses pendaftaran tanah tersebut dibatalkan karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peserta RDP menilai jawaban Kepala BPN tidak menyentuh substansi keadilan yang menjadi tuntutan utama masyarakat adat. Dandim 1613 bahkan secara langsung meminta Kepala BPN menunjukkan bukti-bukti administrasi yang diajukan pemohon, Umbu Zina, sebagai dasar dilakukannya pengukuran 117 bidang tanah di Desa Manuwolu.

Namun, hingga rapat berakhir, Kepala BPN Sumba Tengah tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung tersebut.

(OS/YK) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *