RDP Sengketa Tanah Manuwolu Memanas, Pengacara Suku Anapasoka Tuduh Penyimpangan Prosedur

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumba Tengah terkait sengketa tanah adat di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kamis (22/1/2026), yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, BPN Sumba Tengah, unsur pemerintah daerah, serta kuasa hukum Suku Anapasoka.

SUMBA TENGAH, OBOR SUMBA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kamis (22/1/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah, ARPUD Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd, didampingi Wakil Ketua I Ignatius Umbu Tiba, SE dan Wakil Ketua II Eman Jurumana, SH, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Turut hadir dalam rapat ini Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Sumba Tengah, Asisten I, Staf Ahli Bupati, Camat Mamboro, serta Sekretaris Desa Manuwolu.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan keluarga besar Suku Anapasoka (Umbu Tiru) terkait proses pendaftaran tanah di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan peran DPRD sebagai lembaga pengawas.

“Tugas kami bukan menentukan siapa pemilik tanah, tetapi memastikan apakah proses dan prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan. DPRD hadir sebagai mitra pemerintah untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suku Anapasoka, Indah Prasetyari, memaparkan kronologi perkara dan menyatakan keberatan atas proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak terlapor, Umbu Sina dan pihak lainnya. Ia menilai terdapat indikasi ketidakadilan serta minimnya keterbukaan informasi dalam pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah adat atau ulayat milik Suku Anapasoka.

Menurutnya, pihak BPN Sumba Tengah menganggap proses tersebut sebagai kegiatan rutin yang tidak memerlukan sosialisasi seperti halnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kurangnya keterbukaan data publik dalam proses ini berpotensi memicu konflik di masyarakat,” ujar Indah dalam forum RDP.

Ia juga menyoroti proses mediasi yang berlangsung pada 10 Desember 2025, yang dinilainya sarat kesalahan prosedur. Mediator disebut tidak netral dan terkesan memaksakan penyelesaian tanpa mempertimbangkan kedudukan tanah adat.

Minta Pembatalan Sertifikat

Pada akhir pemaparannya, perwakilan Suku Anapasoka meminta DPRD Sumba Tengah untuk merekomendasikan pembatalan permohonan pendaftaran sertifikat tanah atas nama Umbu Sina dan pihak lainnya di Desa Manuwolu. Permohonan tersebut dinilai mengandung cacat administrasi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

(OS/YK) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *