Penguatan Dasar Hukum dan Skema Reformulasi Pengelolaan Dana BOS
KUPANG, OBOR SUMBA – 30/01/26. Maraknya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian serius publik. Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, agar segera mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengevaluasi dan merombak regulasi pengelolaan dana BOS.
Menurut Jusup KoeHoea, banyaknya kasus dugaan korupsi dana BOS di NTT bahkan sebagian telah berujung pada proses pidana dan pemenjaraan oknum, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada individu, melainkan pada desain sistem pengelolaan anggaran yang masih membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan.
“Jika dana pendidikan masih dikelola dalam bentuk uang tunai di tingkat sekolah, maka potensi korupsi akan selalu berulang. Ini bukan hanya soal integritas personal, tetapi kegagalan sistem,” tegas Jusup KoeHoea.
Di sisi lain, JK menegaskan bahwa evaluasi regulasi BOS harus dilakukan bukan untuk melemahkan otonomi sekolah, melainkan demi menyelamatkan masa depan pendidikan dan generasi bangsa dari praktik korupsi yang sistemik.
Penguatan Dasar Hukum Reformasi Dana BOS
Ketua Forum Guru NTT menegaskan bahwa usulan reformasi pengelolaan dana BOS tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, bahkan sejalan dengan semangat akuntabilitas yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
1. Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
“fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan”.
Namun dalam praktik di lapangan, khususnya di Provinsi NTT, prinsip akuntabilitas dan transparansi tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud. Titik rawan penyimpangan paling sering terjadi pada belanja barang dan ATK, yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya:
– mark-up harga,
– penggunaan kwitansi fiktif,
– belanja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
Skema Reformulasi: Intervensi Terbatas dan Terukur
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, Dana BOS digunakan untuk berbagai komponen, antara lain:
– penerimaan peserta didik baru,
– pengembangan perpustakaan,
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
– pengembangan profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
– pembelian atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk barang dan ATK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Forum Guru NTT tidak mengusulkan penghapusan kewenangan sekolah secara total, melainkan pemisahan skema pengelolaan anggaran yang lebih aman dan terukur.
a. Pengembangan Profesional GTK Tetap Ditransfer ke Sekolah
Untuk komponen pengembangan profesionalitas GTK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf g, Forum Guru NTT mengusulkan agar:
– dana tetap ditransfer langsung ke rekening sekolah,
– karena bersifat peningkatan kapasitas SDM (pelatihan, workshop, bimtek, komunitas belajar),
– relatif lebih mudah diaudit secara kualitatif dan kuantitatif,
– memiliki output yang jelas dan terukur.
Skema ini tetap menghormati kewenangan satuan pendidikan dan prinsip fleksibilitas yang dijamin dalam regulasi BOS.
b. Belanja Barang dan ATK Perlu Diintervensi Sistemik
Sebaliknya, intervensi negara justru perlu difokuskan pada belanja barang dan ATK, yang selama ini menjadi titik paling rawan penyimpangan.
Secara normatif, Pasal 59 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 mewajibkan satuan pendidikan menyusun RKAS dan mempublikasikannya secara transparan. Namun, publikasi RKAS tidak otomatis mencegah korupsi apabila:
– transaksi masih dilakukan secara manual,
– pembayaran dilakukan tunai atau melalui rekening sekolah,
– bukti transaksi mudah direkayasa.
Oleh karena itu, Forum Guru NTT mengusulkan skema baru:
sekolah hanya mengusulkan daftar kebutuhan barang dalam RKAS,
seluruh belanja barang dan ATK dilakukan melalui marketplace resmi pemerintah atau penyedia terverifikasi,
pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat kepada penyedia,
sekolah tidak lagi memegang uang untuk belanja barang, melainkan hanya menerima barang.
Seluruh bukti transaksi harus:
– tercatat secara digital,
– terekam dalam sistem nasional,
– dapat diakses publik sebagai bagian dari pengawasan sosial.
Perspektif Hukum Pidana Korupsi
Dari sudut pandang hukum pidana, skema ini merupakan bentuk pencegahan (preventif) sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait:
– penyalahgunaan kewenangan,
– perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,
– yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan menghilangkan kontrol langsung oknum terhadap uang belanja barang, maka:
– peluang korupsi ditekan sejak hulu,
– guru dan bendahara sekolah terlindungi dari risiko kriminalisasi,
– aparat penegak hukum tidak terus-menerus bekerja di hilir setelah kerugian negara terjadi.
Penegasan Sikap Forum Guru NTT
Jusup KoeHoea menegaskan bahwa usulan reformasi ini:
– bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap guru atau sekolah,
– melainkan koreksi sistemik terhadap model pengelolaan anggaran yang terbukti rentan disalahgunakan.
“Yang perlu diintervensi adalah sistem belanja barang dan ATK, bukan hak sekolah untuk mengembangkan guru. Negara harus hadir membangun sistem yang menutup celah korupsi, bukan hanya menghukum setelah uang rakyat habis,” tegas Jusup KoeHoea.
(02/YK)












