WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – 12/03/2026. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 8503 K/Pidsus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding dari pihak terdakwa.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Franky Subyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa dana pembangunan telah diterima oleh terdakwa, namun pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bangunan tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak pernah diserahkan sebagai aset Pemerintah Daerah. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit aparat pengawasan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Waikabubak.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/rumah-adat-suku-nyurata-dibangun-yakobus-sairo-bulu-warisan-leluhur-harus-tetap-hidup/
Atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tim Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana Franky Subyanto karena dinilai tidak kooperatif. Tercatat, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, George Alexandro, S.H., turut memimpin langsung penjemputan di kediaman Franky yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Direktur CV Dwi Tunggal tersebut dijemput pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WITA untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/belajar-di-kelas-bambu-perjuangan-lukas-lemba-loghe-mendirikan-sma-swasta-kadu-renge-demi-anak-anak-bangsa/
Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp460.972.848.
Franky Subyanto dinyatakan bersalah dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur pendidikan SMPN 5 Lamboya pada Tahun Anggaran 2017.
(02/YK)












