TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – 29/03/2026. Panggung hukum kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Tunas Timur (YTT) mendadak gempar. Praktisi hukum senior yang dikenal vokal, Advokat Meltripaul Emanuel Rongga, S.H, M.Pd., secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum lima klien utama dalam kasus tersebut, Dirinya saat itu menjadi kuasa hukum untuk Soleman Lende Dappa, Magdalena Ngongo, Nicson Alfa Tena Bolo, Debora Gemelina Arborea Lende, dan Feebe Berhitu. Menyebutkan saat dijumpai media Minggu siang 29/03/2026 di Tambolaka.
Keputusan yang diambil di tengah memanasnya proses penyidikan ini memicu tanda tanya besar: Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar antara pengacara dan kliennya?
Alasan di Balik Mundurnya Sang Advokat
Berdasarkan pernyataan resmi yang diterima media, pengunduran diri ini bukan sekadar pergantian formasi biasa.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/skenario-istri-hilang-runtuh-suami-damaris-akui-cekcok-di-malam-maut-bau-amis-misteri-kian-menyengat/
Terdapat dua poin krusial yang disinyalir menjadi pemicu utama:
- Ketidaksamaan Visi dan Prinsip Hukum
Meltripaul mengisyaratkan adanya jurang perbedaan antara strategi pembelaan yang ia susun dengan sikap yang diambil oleh kliennya. Dalam dunia hukum, keselarasan antara pengacara dan klien adalah harga mati.
“Ada saatnya ketika perjuangan bukan lagi tentang keadilan, melainkan tentang mempertahankan ilusi,” tegas Meltripaul dalam pernyataan yang cukup menohok. - Isu Kooperatif dan Keterbukaan Klien Draf pengunduran diri ini menyiratkan adanya hambatan dalam koordinasi. Seorang advokat memerlukan keterbukaan fakta secara utuh dari klien untuk membangun pembelaan yang kuat. Muncul spekulasi bahwa ada langkah-langkah atau informasi yang tidak sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang dijunjung tinggi oleh Meltripaul.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/dugaan-korupsi-terstruktur-oknum-bri-waikabubak-diduga-manipulasi-sistem-dan-peras-nasabah-melalui-rekayasa-kredit-2/
Kasus ini bukan perkara kecil. Kelima klien tersebut terseret dalam dugaan penggelembungan data siswa pada sistem Dapodik dan Arkas untuk Tahun Anggaran 2022/2023. Dugaan yang dilakukan adalah menyuntikkan jumlah siswa demi menyedot alokasi Dana BOS yang lebih besar dari negara.
Ketidak sesuaian antara data digital dan kondisi riil di lapangan inilah yang kini menjadi bidikan tajam aparat penegak hukum. Mundurnya Meltripaul di saat krusial ini dianggap banyak pihak sebagai sinyal bahwa “benteng pertahanan” hukum para klien mulai retak dari dalam.
Dengan mundurnya salah satu pengacara paling berpengalaman di Sumba ini, posisi kelima klien tersebut kini berada di ujung tanduk. Tanpa pendampingan dari sosok yang memahami seluk-beluk kasus sejak awal, mereka harus segera mencari pengganti di tengah tekanan publik yang semakin kuat.
Publik kini menanti, siapakah yang akan berani mengambil tongkat estafet pembelaan ini? Atau apakah pengunduran diri Meltripaul adalah babak awal dari terungkapnya fakta-fakta yang lebih mengejutkan dalam skandal Dana BOS Yayasan Tunas Timur?
“Hukum tidak bisa ditegakkan di atas fondasi ketidakterbukaan,” tutup sebuah sumber dekat yang memahami proses tersebut.
OS/GGLM











