WAIKABUBAK, OBOR SUMBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat kembali menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan hukum terkait kasus korupsi di daerah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sumba Barat, pada hari Kamis (12/3/2026).
Konferensi pers ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, S.H, M.H, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta tim penyidik.
Dalam kesempatan itu, Kejari Sumba Barat menginformasikan perkembangan terbaru mengenai dua kasus korupsi besar yang telah mendapatkan keputusan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yakni Kasus Korupsi SMPN 5 Lamboya dan jalan lingkar Perkotaan Waikabubak.
Keputusan itu juga membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus hukum Pertama terkait SMPN 5 Lamboya. Kasus hukum kedua yang juga diputuskan pada tingkat kasasi berhubungan dengan korupsi terkait proyek pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp9.998.930.075 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016–2020.
Dari proyek ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp.8 miliar.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 9494 K/Pid. Sus/2025, MA menyatakan bahwa Ir. Fredrik Gah, mantan Kepala Dinas PUPR Sumba Barat, terbukti bersalah atas tindakan korupsi.
“Mahkamah Agung menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek negara adala h perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara dengan cara yang jelas,” tegas Ervarin.
Selain dua terdakwa tersebut, MA juga mengeluarkan keputusan terhadap Marthen Ngailu Toni, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016–2021.
Keputusan itu tertulis dalam Nomor 9493 K/Pid. Sus/2025, yang merupakan hasil dari pemeriksaan kasasi setelah jaksa melakukan upaya hukum atas putusan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Kepala Kejaksaan, keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diharapkan bisa menghentikan berbagai dugaan dan kebingungan di masyarakat terkait dengan kasus ini.
“Dengan adanya evaluasi terhadap fakta hukum dan pelaksanaan hukum dari pengadilan tertinggi, maka status hukum masing-masing pihak kini telah memperoleh validitas hukum yang permanen,” tegas Ervarin.
(02/YK).












