Oknum APH SBD, Stop Melakukan Intimidasi Kepada Wartawan

  • Bagikan

SUMBA BARAT DAYA, OBOR SUMBA  —Kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan wajib dihormati. Wartawan merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kemerdekaan pers. Karena itu, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Standar perlindungan profesi wartawan mengatur bahwa:

1. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik—mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui media massa—wartawan dilindungi oleh negara.

3. Wartawan juga dilindungi dari segala bentuk kekerasan, perampasan alat kerja, intimidasi, maupun hambatan dari pihak mana pun.

4. Karya jurnalistik wartawan tidak boleh disensor atau dihapus secara sepihak.

Namun, prinsip-prinsip tersebut diduga dilanggar dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/11/2025). Seorang jurnalis dari TipikorInvestigasiNews.id disebut mengalami tindakan intimidasi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rifky Nugraha, saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoha Wungo, Kampung Onggol, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.

Wartawan tersebut dikabarkan dipaksa menyerahkan alat kerjanya dan diminta memberikan klarifikasi secara tidak semestinya di lokasi peliputan. Bahkan, menurut keterangan saksi, terjadi adu mulut antara Iptu Rifky Nugraha dan wartawan di tempat kejadian. Insiden itu berlanjut dengan perintah agar wartawan dibawa ke Polsek Kodi Utara.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polsek, untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan insan pers serta memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bertugas di lapangan.

Sikap yang ditunjukkan oleh oknum perwira Polres Sumba Barat Daya ini pun sangat disayangkan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Kasat Reskrim memahami peran pers sebagai mitra strategis dalam mewujudkan transparansi publik dan akuntabilitas lembaga negara.

Tindakan yang mengarah pada intimidasi atau perampasan alat kerja wartawan dapat mencederai prinsip kebebasan pers dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Wartawan bukanlah musuh, melainkan bagian penting dari demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik.

 

(OS/YK.02) 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *