TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi menabuh genderang perang terhadap indisipliner aparatur sipil negara (ASN). Tak sekadar gertakan sambal, per 1 April 2026, Pemkab SBD memberlakukan sanksi pemecatan bagi ASN yang membolos selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah.
Langkah ekstrem ini diambil bukan tanpa alasan. Sekretaris Daerah (Sekda) SBD, Drs. Edmundus Norbertus Nau, menegaskan bahwa penegakan disiplin adalah harga mati demi memulihkan marwah pelayanan publik yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Anatomi Sanksi: Dari Teguran Hingga PTDH.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2021, Pemkab SBD kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan “pembersihan”. Berikut adalah klasifikasi pelanggaran berat yang menjadi sorotan:
Absensi Kumulatif: ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja dalam setahun akan diproses secara hukum disiplin.
Absensi Beruntun: Pelanggaran fatal berupa bolos 10 hari kerja berturut-turut dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
”Pemerintah daerah adalah sebuah organisasi yang diibaratkan sebagai tubuh manusia. Jika ada jari yang terkena diabetes dan sulit disembuhkan, lebih baik dipotong daripada mematikan seluruh tubuh,” tegas Sekda Edmundus dengan kiasan yang tajam.
Standar Baru Jam Kerja.
Bukan hanya soal kehadiran, durasi kerja pun kini diawasi ketat. ASN diwajibkan memenuhi standar 37,5 jam kerja per minggu, dengan rincian operasional:
Senin – Jumat: Masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
Target: 7,5 jam kerja efektif per hari.
Kebijakan “PTDH” yang digaungkan Sekda SBD merupakan respons atas fenomena stagnasi birokrasi. Selama ini, ASN seringkali merasa berada di “zona nyaman” karena status kepegawaiannya yang dianggap sulit disentuh hukum.
Tiga Pesan kuat yang disampaikan Pemkab SBD melalui kebijakan ini:
- Transformasi Budaya Kerja: Mengubah mindset ASN dari “dilayani” menjadi “melayani” dengan kehadiran fisik sebagai syarat mutlak.
- Efisiensi Anggaran: Negara (daerah) tidak boleh terus-menerus membayar gaji dan tunjangan bagi oknum yang hanya menitip absen namun nihil kontribusi.
- Memberikan rasa keadilan bagi ASN yang rajin agar tidak memikul beban kerja rekan mereka yang malas.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/sbd-resmi-berlakukan-sanksi-disiplin-asn-per-1-april-sekda-tidak-ada-lagi-manipulasi-absen/
Langkah berani Drs. Edmundus Norbertus Nau ini kini dinantikan pembuktiannya. Tanpa konsistensi dalam eksekusi, aturan ini hanya akan menjadi tumpukan kertas formalitas. Namun, jika dijalankan dengan disiplin, SBD berpotensi menjadi barometer penegakan disiplin ASN di Nusa Tenggara Timur (02/04/2026).
02/ YK.












