SBD Resmi Berlakukan Sanksi Disiplin ASN Per 1 April, Sekda: Tidak Ada Lagi Manipulasi Absen!

  • Bagikan
Era santai ASN di Pemkab Sumba Barat Daya berakhir; sejak 1 April 2026 disiplin kerja ditegakkan ketat dengan sanksi tegas bagi pelanggar setelah masa adaptasi tiga bulan.

TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – Era “santai” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi berakhir. Terhitung mulai 1 April 2026, Pemkab SBD mulai memberlakukan penegakan disiplin kerja secara ketat. Tidak main-main, sanksi tegas kini menanti para ASN yang terbukti “membangkang” atau tidak taat aturan.
​Langkah berani ini diambil setelah melalui masa adaptasi selama tiga bulan sejak awal tahun.

Baca juga: https://www.oborsumba.com/nasabah-bri-waikabubak-protes-dugaan-pemalsuan-tanda-tangan-dan-manipulasi-kredit-mencuat/

Sekretaris Daerah (Sekda) SBD, Drs. Edmundus Norbertus Nau, menegaskan bahwa penegakan ini bukanlah kebijakan subjektif, melainkan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

​”Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal ketaatan pada hukum. Kita mengacu pada aturan yang sudah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2021,” tegas Edmundus saat ditemui di Tambolaka, Rabu (01/04/2026).

Finger Print: Akhir Era Absensi Manual.

​Salah satu instrumen utama dalam revolusi disiplin ini adalah penggunaan Absensi Finger Print. Sekda mengakui bahwa sistem manual yang digunakan sejak tahun 2007 hingga akhir 2025 sudah sangat ketinggalan zaman dan rentan manipulasi data.
​”Bayangkan, hampir dua dekade kita terjebak dalam sistem manual yang kurang efektif. Dengan finger print, kehadiran pegawai kini dapat dipertanggungjawabkan secara digital dan akurat. Tidak ada lagi titip absen atau rekayasa data,” imbuhnya.

Sekretariat Daerah Harus Jadi Role Model.

​Dalam upaya memastikan aturan ini berjalan efektif, Sekda Edmundus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh ruangan di Sekretariat Daerah sebelum bergeser ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Ia menekankan pentingnya keteladanan dari pusat pemerintahan.
​”Jangan sampai kita menuntut OPD lain disiplin, sementara kita di Sekretariat Daerah justru tidak menjadi teladan. Saya sudah berkeliling untuk berbicara dari hati ke hati dengan para pegawai,” tandasnya.

Ketentuan Jam Kerja Baru.

​Pemkab SBD kembali mengingatkan rincian kewajiban waktu kerja yang harus dipenuhi oleh setiap ASN, yakni:
​Total Jam Kerja: 7,5 jam per hari (37,5 jam per minggu).

​Waktu Masuk: 07.30 WITA.

​Waktu Pulang: 15.00 WITA.

​Hari Kerja: Senin sampai Jumat.

​Dengan berlakunya aturan ini secara penuh, Pemkab SBD berharap integritas pelayanan publik di wilayah Bumi Marapu dapat meningkat signifikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

02/YK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *