Dapat Tulang, Isu 9,5 Miliar Tak Sampai ke Pemilik Tanah, Dua Warga Laporkan John Umbu Deta; King Kevin Juga Melapor

  • Bagikan
Pengacara Meltripaul E. Rongga, S.H., M. Pd.

TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — Masyarakat Sumba Barat Daya kembali dihebohkan dengan pengaduan dua pemilik tanah di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, yang mengklaim tidak menerima dana penjualan tanah senilai Rp9,5 miliar dan menuduh seorang pejabat Dinas PUPR SBD telah menipu mereka.

Yohanis (John) Umbu Deta, pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten SBD, resmi dilaporkan ke Polres SBD oleh dua warga Tanjung Karoso, Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo, melalui kuasa hukum mereka, Yubilate Pieter Pandango, SH, pada Senin (24/11/2025).

Sementara itu, Meltripaul E. Rongga, S.H., M. Pd bertindak sebagai kuasa hukum John Umbu Deta dalam dua laporan polisi yang kini sedang diproses penyidik.

Dugaan Dana Penjualan Tanah Rp9,5 Miliar Tak Diterima Pemilik

Inti laporan kedua pemilik tanah adalah dugaan tidak sampainya dana penjualan dua bidang tanah senilai Rp9,5 miliar ke tangan mereka. Namun, dalam perkembangan terbaru terungkap bahwa John Umbu Deta sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak pembeli, King Kevin, pada Juli 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Meltripaul E. Rongga saat memberikan klarifikasi kepada media pada Selasa (25/11/2025).

“Saya sebelumnya mendampingi klien saya dalam laporan yang dibuat King Kevin pada Juli 2025,” ungkap Meltripaul.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, namun menurutnya tidak tepat sasaran.

“Pak John adalah penerima kuasa jual. Dalam kapasitas itu, tuduhan penipuan atau penggelapan tidak benar, kecuali jika objek tanah tersebut tidak ada,” tegasnya.

Pembayaran Disebut Sudah Disalurkan kepada Penjual

Menurut Meltripaul, pembayaran tanah dari King Kevin telah disalurkan kepada pihak penjual. Ia menilai keberatan dari pemilik tanah yang kemudian berujung pada laporan polisi merupakan persoalan di luar tanggung jawab kliennya.

Karena proses peralihan hak ke pembeli terhenti akibat dana disebut masih berada di tangan penerima kuasa, King Kevin kemudian melaporkan John Umbu Deta ke Polres SBD.

Uang Rp10 Miliar Hanya untuk Dokumentasi

Pihak pemilik tanah melalui kuasa hukum mereka memberikan informasi berbeda. Yubilate Pieter Pandango menjelaskan bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp10 miliar di depan notaris saat transaksi hanya dilakukan untuk kepentingan dokumentasi.

“Itu hanya untuk dokumentasi. Uang sempat diserahkan, difoto, direkam, lalu diambil kembali,” jelas Yubilate di Mapolres SBD pada Selasa (25/11/2025).

Kasus Masih Bergulir di Polres SBD

Hingga kini, laporan King Kevin terhadap John Umbu Deta masih ditangani penyidik Polres SBD. Dua laporan berbeda dengan substansi yang sama membuat proses hukum semakin mencuat ke publik.

Meski demikian, Meltripaul menegaskan bahwa kliennya tidak gentar.

“Kami siap memberikan klarifikasi dan menunjukkan kebenarannya,” tegasnya.

(OS, 02/YK) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *