JAKARTA, OBOR SUMBA — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan harkat dan martabat wartawan. Insiden tersebut terjadi saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febri Ardiansyah—tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri—di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa lontaran kata-kata kasar dari seorang praktisi hukum tidak hanya melanggar etika berkomunikasi di ruang publik, tetapi juga mencederai kemitraan profesional antara wartawan dan advokat.
“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan jurnalisme. Kami mengecam keras tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan,” tegas Komaruddin dalam keterangan resminya.
Bermula dari Pertanyaan Substansial
Insiden bermula ketika seorang jurnalis mengajukan pertanyaan konfirmasi terkait apakah pihak tersangka merasa mengalami ‘kriminalisasi’ dalam perkara hukum tersebut. Namun, ketimbang memberikan tanggapan hukum yang rasional, Hotman Paris justru merespons dengan kalimat yang dinilai melecehkan keahlian wartawan:
“Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?”.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan memiliki jaminan hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pertanyaan yang diajukan jurnalis di lapangan merupakan bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
Dua Sikap Tegas Dewan Pers
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menggarisbawahi dua poin krusial:
Kecaman Etika: Menyesalkan respons emosional dan bernada merendahkan yang dilontarkan Hotman Paris. Keberatan terhadap pertanyaan pers seharusnya disampaikan secara etis, beradab, dan profesional.
Penghormatan Kerja Jurnalistik: Mengimbau seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk menghormati kerja pers. Fungsi pengawasan, kritik, dan penegakan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU Pers hanya dapat berjalan jika kebebasan pers dihargai tanpa intimidation verbal.
Dewan Pers turut mengimbau seluruh insan pers agar tidak terprovokasi dan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Hotman Paris Ajak Damai, Sampaikan Permohonan Maaf
Merespons gelombang kritik publik dan teguran keras dari institusi pers, Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya.
Ia berdalih emosinya terpancing akibat suasana konferensi pers yang riuh serta rentetan pertanyaan yang dianggapnya telah dijawab berulang kali. Meski demikian, pengacara kondang tersebut mengakui kekhilafannya dan menegaskan tidak berniat menghina profesi jurnalis.
“Menghormati profesi wartawan berarti menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Kebebasan pers hanya dapat tumbuh dalam iklim yang saling menghargai,” tutup Dewan Pers.
(Red / OS)












