TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) bergerak cepat mengamankan seorang sopir travel berinisial JUS alias Om Jhon. Pria yang sehari-hari beroperasi di rute Weetobula–Waingapu ini ditangkap atas dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan.
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan tajam warganet setelah rekaman video yang direkam sendiri oleh korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas raut wajah kegelisahan dan ketidaknyamanan korban saat terduga pelaku melancarkan aksinya. Unggahan itu pun langsung memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat digital.
Merespons keresahan publik, jajaran Satreskrim Polres SBD langsung mengambil langkah taktis.
Respons Cepat Kepolisian
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres SBD pada Kamis (4/6), Wakapolres SBD Kompol Marthin Ardjon, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti perkara ini begitu informasi dan rekaman video tersebut beredar luas.
Kasatreskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., menambahkan, timnya langsung mendatangi korban dan terduga pelaku guna memastikan kebenaran peristiwa yang viral tersebut.
”Selanjutnya korban kami arahkan untuk membuat Laporan Polisi (LP),” ujar Iptu Yakobus. Laporan resmi dari korban langsung dirampungkan pada malam hari setelah informasi diterima.
Status Hukum Segera Ditingkatkan
Hingga saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBD masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, korban, maupun terlapor yang kini telah ditahan.
Iptu Yakobus menegaskan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
”Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan, pemberkasan, dan berkas perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kasatreskrim.
Polres SBD memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi korban. (02/ YK).












