Kupang NTT, Obor Sumba.com – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea (JK), menilai capaian Tes Kompetensi Akademik (TKA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih berada di tiga terbawah nasional harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di daerah.
Menurut JK, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat hanya diukur dari angka akademik semata, tetapi harus dimulai dari pemahaman yang utuh terhadap roh pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan sistem pendidikan nasional.
“Persoalan pendidikan di NTT tidak berdiri sendiri. Rendahnya kualitas pendidikan sangat berkaitan dengan tata kelola anggaran pendidikan, pemerataan kualitas layanan pendidikan, pembangunan karakter, hingga integritas dalam pengelolaan Dana BOS dan anggaran pendidikan,” ujar JK.
Ia menegaskan bahwa reformasi pendidikan di NTT harus dibangun melalui penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi di tingkat satuan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia.
Tiga Pilar Pendidikan
Forum Guru NTT menilai bahwa pembangunan pendidikan yang sehat harus bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu:
1. Character (Karakter)
Pendidikan harus membentuk integritas, moral, disiplin, tanggung jawab, kejujuran dan budaya anti korupsi sejak dini.
2. Skill (Keterampilan)
Peserta didik perlu dibekali keterampilan hidup, kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan agar mampu mandiri dan berdaya saing.
3. Knowledge (Pengetahuan)
Penguatan kemampuan akademik dan penguasaan ilmu pengetahuan tetap menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Character, Skill dan Knowledge harus berjalan seimbang. Jika salah satu diabaikan, maka pendidikan akan kehilangan arah,” tegas JK.
Guru Hebat Butuh Sistem yang Bersih
JK juga menegaskan bahwa NTT memiliki banyak guru yang hebat, kreatif dan inovatif. Namun menurutnya, kualitas guru tidak akan optimal apabila sistem pendidikan masih dibayangi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan budaya birokrasi yang tidak sehat.
“Guru menjadi malas dan apatis. Setelah mengajar langsung pulang karena ingin menghindari pengaruh koruptif dan lingkungan kerja yang tidak sehat. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan,” tegas JK.
Menurutnya, lingkungan pendidikan yang toxic dan praktik korupsi yang terus dibiarkan akan mematikan semangat inovasi para tenaga pendidik.
“Tidak mungkin guru-guru kreatif dan inovatif mampu mengukir prestasi di tengah lingkungan pendidikan yang toxic dan korupsi. Pendidikan membutuhkan keteladanan, kejujuran dan ekosistem yang sehat agar guru mampu berkembang dan menghasilkan generasi unggul,” tambahnya.
Ia menilai bahwa semangat perubahan harus dimulai dari tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kualitas pembelajaran.
“Guru tidak bisa bekerja maksimal jika fasilitas pendidikan minim akibat tata kelola anggaran yang buruk. Karena itu, semangat membangun pendidikan harus dibarengi dengan komitmen memberantas korupsi di sektor pendidikan,” katanya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah, orang tua dan masyarakat untuk membangun budaya pendidikan yang bersih dan transparan.
Landasan Hukum
“Mencerdaskan kehidupan bangsa” tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Pernyataan Forum Guru NTT tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.”
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia: beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Regulasi ini menegaskan pentingnya harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah raga dalam sistem pendidikan nasional.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa yang merusak pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan.
Teori Pendukung Pendidikan
Teori Pendidikan Karakter – Thomas Lickona
Thomas Lickona menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan moral dan karakter peserta didik melalui nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas.
Teori Human Capital – Theodore Schultz
Teori ini menjelaskan bahwa investasi pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan ekonomi suatu daerah.
Teori Experiential Learning – David Kolb
Pendidikan harus memberi ruang pada keterampilan praktis dan pengalaman nyata agar peserta didik mampu mengembangkan kemampuan hidup dan kewirausahaan.
Teori Integritas Sosial
Pendidikan anti korupsi dipandang sebagai instrumen penting dalam membangun budaya integritas dan mencegah perilaku koruptif sejak usia dini.
Di akhir pernyataannya, JK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun pendidikan NTT yang berkualitas, bersih dan berorientasi pada masa depan generasi muda.
“NTT membutuhkan pendidikan yang melahirkan generasi cerdas sekaligus berintegritas. Prestasi harus dibangun bersama budaya kejujuran.”
AYO BANGUN NTT
PRESTASI TANPA KORUPSI












