Forum Guru NTT Tegaskan Dana PIP Tidak Boleh Dipotong, Lindungi Hak Siswa Miskin

  • Bagikan
Foto: Ketua Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT), Jusup KoeHoea.

KUPANG, OBOR SUMBA — 28 Januari 2026, Ketua Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT), Jusup KoeHoea, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan beasiswa pemerintah yang sepenuhnya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan tidak boleh dipotong sepeser pun dengan alasan apa pun.

Jusup menjelaskan bahwa negara telah menyediakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan operasional satuan pendidikan. Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum apa pun yang membenarkan pemotongan dana PIP, baik atas nama administrasi, iuran sekolah, seragam, buku, maupun alasan lain.

“Dana BOS sudah tersedia untuk operasional sekolah. Dana PIP adalah hak penuh peserta didik dari keluarga tidak mampu. Pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun adalah tindakan yang keliru dan melanggar hukum,” tegas Jusup KoeHoea.

Dasar Hukum

Forum Guru NTT menegaskan penolakan terhadap pemotongan dana PIP dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar (Permendikbud PIP)

PIP diberikan langsung kepada peserta didik yang berhak sebagai bantuan biaya personal pendidikan.

Satuan pendidikan dan pihak lain dilarang memotong, menahan, atau mengalihkan dana PIP dengan alasan apa pun.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 2 dan Pasal 3 menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.

Pemotongan dana PIP berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan karena mengurangi hak peserta didik yang bersumber dari keuangan negara.

Seruan Forum Guru NTT

Forum Guru NTT menilai bahwa praktik pemotongan dana PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran hukum dan pengingkaran terhadap tanggung jawab moral pendidik.

“Jika masih terjadi pemotongan dana PIP, maka hal itu bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi pelanggaran hukum yang harus diawasi dan ditindak. Negara hadir untuk melindungi anak-anak miskin, bukan untuk merugikan mereka,” lanjut Jusup.

Forum Guru NTT mendesak Kementerian Pendidikan, Inspektorat, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana PIP demi menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik.

(02/YK).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *