KUPANG, OBOR SUMBA — 15 Februari 2026. Gelombang kontrol publik terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar terus membesar. Ketua GN-PK Kota Kupang, Yap Malelak, SH, secara resmi menggandeng Forum Guru NTT dan Watchdog NTT untuk mengawal proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan serius.
Gerakan ini diberi tajuk “Ring of Fire”, sebagai simbol tekanan moral dan pengawasan masyarakat terhadap integritas proses penegakan hukum di NTT.
Klarifikasi Sepihak? Objektivitas Dipertanyakan
Sorotan mengemuka setelah beredarnya legal opinion kuasa hukum pelapor, Timotius Feoh, yang menyebutkan pelapor tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.
Sebaliknya, klarifikasi disebut lebih banyak menyasar pihak terlapor. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan informational imbalance yang dapat memengaruhi konstruksi awal perkara.
“Tanpa mendengar pelapor, bagaimana mungkin kesimpulan bisa dinyatakan utuh dan objektif?” tegas Yap Malelak.
Selain itu, permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) disebut belum dijawab secara tertulis hingga saat ini.
Forum Guru NTT: Ini Bukan Persoalan Internal Perusahaan
Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA, menegaskan bahwa secara hukum, PDAM Kabupaten Kupang adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Artinya: Dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kupang
Modalnya bersumber dari APBD
Kekayaannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Berada di bawah pengawasan kepala daerah sebagai pemilik modal
Sebagai perbandingan:
BUMN → milik pemerintah pusat (contoh: Perusahaan Listrik Negara)
BUMD → milik pemerintah daerah (seperti PDAM di tiap kabupaten/kota)
Dasar hukumnya antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
“Karena sumber dananya berasal dari keuangan daerah, maka jika terjadi penyimpangan, itu menyangkut keuangan negara/daerah. Ini bukan sekadar urusan manajerial internal,” tegas Jusup.
Analisis Yuridis: Potensi Penerapan UU Tipikor
Secara normatif, dugaan penyimpangan dana BUMD dapat masuk dalam rezim tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur dalam:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
– Setiap orang
– Secara melawan hukum
– Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi
– Yang dapat merugikan keuangan negara/daerah
Pasal 3 UU Tipikor
– Setiap orang
– Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain
– Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan
– Yang dapat merugikan keuangan negara
Dalam konteks BUMD seperti PDAM Kabupaten Kupang, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus atau pejabat yang berdampak pada kerugian keuangan daerah, maka konstruksi Pasal 3 sangat relevan.
Batas Kewenangan Dipertanyakan
GN-PK juga menyoroti batas kewenangan antara Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Intelijen memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sementara analisis unsur tindak pidana merupakan domain Pidsus.
“Jika sudah masuk analisis Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, itu ranah Pidsus. Tidak boleh ada tafsir longgar terhadap batas kewenangan,” tegas Yap.
Rekomendasi Tegas
Forum Guru dan GN-PK mendesak:
1. Gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif
2. Pemanggilan resmi pelapor untuk klarifikasi
3. Penanganan substansi perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus
4. Audit investigatif terhadap Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait keberatan yang disampaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di NTT.
Publik menanti: apakah proses hukum akan berjalan terbuka dan profesional, atau justru menyisakan preseden yang mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum?.
(OS/YK)












