Kepala SDN Rita Diduga Lakukan Pungutan Ilegal Dana PIP, Orang Tua Murid Protes Keras

  • Bagikan
Foto: Kepala SDN Rita, M. W. Ngole, S.Pd.

TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — 27 Januari 2026. Sejumlah orang tua murid SDN Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), melaporkan dugaan praktik pungutan ilegal yang dilakukan kepala sekolah terkait pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala sekolah diduga meminta uang sebesar Rp50.000 kepada setiap orang tua murid dengan alasan biaya administrasi pengurusan pencairan dana di Bank BRI.

Informasi yang dihimpun Oborsumba.com menyebutkan, Kepala SDN Rita, M. W. Ngole, S.Pd, mengundang orang tua dari 198 siswa dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 13 Desember 2025 di lingkungan sekolah. Dalam pertemuan tersebut, para orang tua diminta menyetor Rp50.000 per siswa, yang jika diakumulasikan mencapai Rp9.900.000, sebagai biaya pendampingan pencairan dana PIP senilai Rp450.000 per siswa.

Permintaan tersebut menuai penolakan dan protes dari sejumlah orang tua murid. Salah satu perwakilan orang tua, Matius Ngongo, menyatakan keberatan karena dana PIP sendiri dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak, seperti seragam dan perlengkapan sekolah.

“Dana PIP saja tidak cukup untuk kebutuhan anak, lalu mengapa masih dibebani biaya tambahan?” ujar Matius.

Situasi pertemuan disebut memanas ketika sebagian orang tua menolak membayar. Kepala sekolah diduga menunjukkan sikap intimidatif dengan membanting buku di atas meja dan menyatakan bahwa orang tua yang tidak membayar tidak akan mendapatkan pencairan dana PIP. Tindakan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan para orang tua.

“Hanya karena kami mengangkat tangan untuk protes, anak-anak kami tidak diberi akses pencairan dana. Padahal kami sudah membayar Rp100.000 untuk dua anak,” kata Matius dengan nada kecewa. Ia bahkan menegaskan agar kepala sekolah SDN Rita sebaiknya diganti.

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Pendidikan NTT, Jusuf Koe Hoae, pada Selasa (27/1/2026) menjelaskan bahwa KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku mulai 2 Januari 2026, membuka ruang sanksi tegas terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.

“Guru atau kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Praktik pungli berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Jusuf.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBD, Paulina K. Maghu, S.Pt, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pendidikan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah.

“Tidak dibenarkan mengumpulkan uang atau meminta apapun kepada orang tua murid, baik oleh individu dinas maupun kepala sekolah. Hak peserta didik adalah hak yang tidak boleh dikurangi,” tegasnya.

Paulina menambahkan, jika praktik tersebut masih terjadi hingga 26 Januari 2026, maka hal itu merupakan tindakan oknum. Ia memastikan akan segera mengeluarkan surat resmi sebagai penegasan ulang larangan pungutan liar, termasuk terkait beasiswa, dana BOS, dan sumber dana pendidikan lainnya.

“Media adalah mitra strategis dalam mengawasi dunia pendidikan. Tujuan kita sama, yakni pendidikan di Sumba Barat Daya yang bersih, adil, dan berpihak pada peserta didik,” tutup Paulina.

(02/YK)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *