TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga terlibat dalam kegiatan proyek pembangunan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut merupakan pejabat tinggi di lingkup Kodim 1629/SBD, berinisial Letkol Inf DAA, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim).
Menurut sumber terpercaya, proyek yang dimaksud merupakan pembangunan ruang kelas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu.
Meski proyek tersebut secara formal dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial YM, namun kuat dugaan bahwa pengaturan dan keuntungan proyek mengalir kepada sang oknum.
“YM hanya dijadikan perantara agar tidak ketahuan kalau proyek itu sebenarnya dikendalikan oleh oknum tersebut,” ujar sumber tersebut kepada media, Minggu (2/11/2025).
Dugaan keterlibatan oknum aparat ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas hasil pekerjaan.
Pasalnya, adanya praktik bagi hasil dan potongan anggaran dinilai dapat memengaruhi mutu bangunan yang dikerjakan.
“Dari hasil pembagian keuntungan itu, tentu kualitas bangunannya bisa saja tidak sesuai standar,” lanjut sumber itu.
Sebagaimana diketahui, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis maupun proyek. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, maupun menduduki jabatan politis lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 1629/Sumba Barat Daya maupun Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (OS/RED)












