WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – 27 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Silvianus F. Boy Dappa dalam perkara pidana Nomor: 7/Pid.B/2026/PN WKB.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum terhadap orang, yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di Jalan K.H. Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, dengan korban bernama Gapu Andika Putra.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa bermula dari transaksi jual beli handphone melalui Messenger Facebook. Terdakwa berniat membeli satu unit HP milik korban, kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian. Saat korban tiba di dekat kios Boy Hasan dan menunjukkan HP Vivo Y91 warna merah, terdakwa memberi isyarat kepada rekannya Jeriyanto Limu Bani (DPO).
Merasa curiga, korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, terdakwa menghadang korban dengan menarik jaket, mencekik leher, mendorong hingga korban terjatuh di aspal, kemudian menginjak, menendang, serta menebas betis kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada betis kiri, lecet pada lutut kanan, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: RS 254/21/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh dr. Helena Hildegard dari RS Lende Moripa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yannottama Patria Aviciena, SH, didampingi hakim anggota Tri Saputra Manalu, SH dan Gede Angga Prawirayuda, SH, serta Panitera Pengganti Marcelus N.S. Buklobong, SH.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Dalam eksepsi lisan, penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan dan memohon agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Namun, karena Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
(01/LUL)












