WAIKABUBAK, OBOR SUMBA — Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Sumba Barat. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Waikabubak, Senin (5/1/2026).
Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kadek Dedy Arcana, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat kurang mampu.
Menurut Kadek, peran advokat sangat strategis dalam pendampingan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan hakim, sebagaimana diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Oleh karena itu, ia berharap kehadiran advokat semakin diperbanyak di tengah masyarakat guna memastikan hak-hak hukum warga terpenuhi secara adil.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kerja sama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia. Peran advokat sangat penting dalam menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kadek dengan penuh harapan.
Sementara itu, Yohanes Bulu Dappa, SH., MH., Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak. Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan mandat tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Yohanes menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan menyelenggarakan layanan bantuan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menjalin kerja sama bantuan hukum sejak tahun 2013 hingga saat ini. Seluruh layanan bantuan hukum kami berikan secara cuma-cuma atau prodeo, tanpa memungut biaya apa pun dari masyarakat,” tegas Yohanes Bulu Dappa.
Acara penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri para hakim, Ketua Panitera beserta staf, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Waikabubak.
(OS/LUL)
.












