PN Waikabubak Vonis 1 Tahun Penjara Pelaku Penganiayaan Mateus Bulu Wolla

  • Bagikan
Foto: Pengadilan Negeri Waikabubak menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Martinus Ngongon Lede dalam perkara penganiayaan terhadap Mateus Bulu Wolla.

WAIKABUBAK, OBOR SUMBA — Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun pidana penjara kepada terdakwa Martinus Ngongon Lede atas perkara penganiayaan terhadap korban Mateus Bulu Wolla.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di ruang sidang utama PN Waikabubak.

Majelis Hakim yang dipimpin Yonathan Patria Avdenna, SH, didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 145/Pid.B/2025/PN WKB, tertanggal 28 Januari 2026.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tangaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Kamis, 3 September 2025, dengan korban Mateus Bulu Wolla.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Melalui penasihat hukumnya, Lodowikus Umbu Lodongo, SH, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, sebelum akhirnya menutup persidangan.

(OS/LUL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *