Rumah Bukan Ruang Kelas: Kritik dan Solusi Ketua umum Forum Guru NTT terhadap Kebijakan Jam Belajar di Rumah

  • Bagikan
Jusup Koe Hoea  Ketua umum Forum Guru NTT 

TAMBOLAKA, OBOR SUMBA  —  Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Jam Belajar di Rumah Bersama Orangtua telah menimbulkan beragam tanggapan di kalangan pendidik dan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya mendorong keterlibatan orangtua dalam proses pendidikan anak. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa langkah ini justru akan mencampuri ranah privat keluarga dan mengaburkan batas tanggung jawab antara sekolah, orangtua, dan negara.

Menurut Jusup Koe Hoea, Ketua Forum Guru NTT, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dari sisi filosofis dan pedagogis. Ia menilai bahwa konsep “jam belajar di rumah” yang diformalkan melalui peraturan gubernur berpotensi melanggar hak asasi anak untuk memperoleh kebebasan belajar dan istirahat di luar struktur sekolah.

“Ketika siswa berada di rumah, mereka sudah berada di ranah keluarga. Di sana anak belajar kehidupan, agama, dan nilai-nilai moral dari orangtuanya. Negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke ruang privat itu,” tegasnya.

Filosofi Pendidikan: Sekolah dan Rumah Memiliki Ranah yang Berbeda

Dalam perspektif pendidikan nasional, fungsi sekolah dan rumah sejatinya bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Sekolah berperan sebagai lembaga formal yang memfasilitasi transfer ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, serta pengembangan keterampilan. Sedangkan rumah merupakan tempat utama bagi pembentukan nilai-nilai moral, kasih sayang, dan spiritualitas.

Jusup menekankan bahwa orangtua mempercayakan anaknya kepada lembaga pendidikan bukan semata-mata untuk mengejar prestasi akademik, melainkan untuk memperoleh proses pembelajaran yang sistematis, terarah, dan dikelola oleh tenaga pendidik profesional.

“Mengapa orangtua percaya menitipkan anak di sekolah dan rela membayar uang sekolah serta kebutuhan lainnya? Karena mereka percaya pada peran guru dan proses pendidikan yang terjamin kualitasnya,” jelasnya.

Metode CSK–JK: Solusi Pendekatan Pembelajaran Humanis dan Holistik

Sebagai bentuk kontribusi terhadap penguatan mutu pendidikan, Forum Guru NTT melalui Jusup Koe Hoea menawarkan sebuah pendekatan konseptual yang disebut metode CSK–JK (Character Building, Skill Development, and Knowledge Acquisition).

Menurut Jusup, metode ini menjadi jawaban terhadap kebutuhan pendidikan abad ke-21, di mana proses belajar tidak cukup hanya berfokus pada aspek kognitif. Pendidikan harus menghasilkan tiga luaran utama:

1. Karakter yang kuat (Character Building) – menciptakan peserta didik yang berintegritas, berempati, dan berdisiplin.

2. Keterampilan yang relevan (Skill Development) – membekali anak dengan kompetensi praktis sesuai kebutuhan dunia kerja dan kehidupan sosial.

3. Pengetahuan yang luas (Knowledge Acquisition) – memastikan siswa memiliki wawasan dan daya pikir kritis untuk menghadapi perubahan zaman.

“Guru bukan hanya mengajar, tetapi membentuk karakter, mengembangkan keterampilan, dan memperluas pengetahuan anak. Tiga hal inilah — karakter, skill, dan knowledge — yang menjadi buah dari pendidikan di sekolah,” ungkap Jusup.

Dengan metode CSK–JK, peran guru menjadi lebih terarah dan bermakna, sementara fungsi rumah sebagai tempat pembinaan nilai tetap utuh. Pendekatan ini juga memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan keluarga tanpa harus diikat oleh regulasi yang kaku.

Rekomendasi Kebijakan Forum Guru NTT untuk Pemerintah Provinsi NTT

Alih-alih menetapkan peraturan tentang jam belajar di rumah, Pemerintah Provinsi NTT sebaiknya mengalihkan fokus pada kebijakan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan kontekstual, antara lain:

1. Mendorong program parenting edukatif yang memperkuat kemampuan orangtua dalam mendampingi anak belajar secara alami di rumah.

2. Meningkatkan kapasitas guru melalui pelatihan berbasis metode CSK–JK untuk memperkuat integrasi antara aspek karakter, keterampilan, dan pengetahuan dalam pembelajaran.

3. Membangun forum komunikasi tripartit antara sekolah, orangtua, dan pemerintah daerah guna memastikan pendidikan berjalan seimbang antara nilai akademik dan kehidupan sosial.

4. Mengembangkan indikator evaluasi kolaboratif yang menilai keberhasilan pendidikan bukan dari lama waktu belajar, tetapi dari perubahan perilaku dan kompetensi peserta didik.

Penutup: Pendidikan Adalah Kolaborasi, Bukan Regulasi

Pendidikan yang bermakna lahir dari kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Negara berperan sebagai fasilitator dan pelindung hak anak, bukan pengendali kehidupan keluarga.

“Kita butuh kemitraan, bukan kontrol,” tegas Jusup.

Rumah bukan ruang kelas, melainkan tempat anak belajar tentang kehidupan. Bila kebijakan pendidikan tidak memperhatikan keseimbangan antara ruang formal dan non-formal, maka pendidikan akan kehilangan jiwanya. Karena sejatinya, tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak siswa pandai, tetapi membentuk manusia berkarakter, terampil, dan berpengetahuan — sebagaimana semangat yang diusung dalam metode CSK–JK.

Penulis: Jusup Koe Hoea

Ketua umum Forum Guru NTT

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *