“Angka yang benar adalah 12,9 M lebih. Bukan 10 M,” kata kuasa hukum JUD.

  • Bagikan
Yubilate Pieter Pandango kuasa hukum Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo

TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — Kekacauan terkait pembelian tanah oleh King Kevin telah memasuki tahap hukum. Posisi John Umbu Deta sebagai kuasa jual untuk pemilik tanah, Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, semakin membuatnya terpojok.

Setelah laporan polisi oleh King Kevin pada bulan Juli 2025, pada hari Selasa (25/11/2025), kini giliran pemilik tanah yang melaporkan melalui kuasa hukum mereka, Yubilate Pieter Pandango.

Laporan dari King Kevin dan pemilik tanah memiliki kesamaan, yaitu mengenai dugaan penipuan dan penggelapan. Pemilik tanah menghentikan proses balik nama karena uang hasil penjualan masih berada di tangan orang yang menerima kuasa jual.

Yubilate Pieter Pandango, kuasa hukum Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, resmi melapor di Polres SBD pada Selasa (25/11/2025) lalu.

Namun, terdapat perbedaan mengenai jumlah harga tanah yang diperdebatkan; penjual menyebutkan angka 10 miliar, sementara kuasa jual mengklaim menerima lebih dari 12,9 miliar. Sayangnya, pemilik tanah hanya menerima sebagian kecil dari 10 miliar tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pemilik tanah seusai melapor di SPKT Polres SBD, penyerahan uang tunai 10 miliar di hadapan notaris hanyalah taktik. “Itu sekadar untuk keperluan dokumentasi. Uang diserahkan dan dipegang oleh klien kami, kemudian difoto dan direkam, setelah itu diambil kembali,” ungkap kuasa hukum pemilik tanah pada Selasa (25/11/2025) di Mapolres SBD. Informasi yang mengejutkan justru datang dari pengacara John Umbu Deta yang mengungkapkan angka yang sangat tinggi. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025), Meltripaul E. Rongga, selaku pengacara John Umbu Deta, mengungkapkan nilai sebenarnya dari tanah yang dipermasalahkan.

“Jika mengacu pada salinan yang saya miliki, berdasar pada akta yang ada dalam tangan saya, jumlahnya sekitar lebih dari 12,9 miliar,” ujarnya. Meltripaul menyampaikan informasi tersebut ketika ditanyai oleh wartawan pada acara pers di rumahnya, Oba Lunda, Desa Radamata, kecamatan Kota Tambolaka, SBD- NTT.

“Yang pasti, harga tersebut sekitar 12 M 900, maaf saya kurang ingat detailnya,” ungkap Meltripaul. Menurutnya, keseluruhan nilai transaksi ini sudah dibayar tuntas oleh King Kevin. Namun, dia tidak dapat memberikan penjelasan mendalam ketika ditanya mengenai uang dari penjualan tanah yang diterima oleh pemilik lahan.

“Untuk urusan keuangan, semua proses dilakukan oleh notaris,” tambahnya. Dia menekankan bahwa hal itu tercatat dalam kuitansi yang ditandatangani pemilik tanah saat menerima pembayaran di depan notaris. “Namun mengenai detail jumlahnya, saya tidak begitu memahami itu. Saya tidak sampai ke situ,” tegas Meltripaul.

 

(OS.02/YK) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *