TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – 21/03/2026. Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Seorang pria berinisial NL (39), warga Wanno Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Memilukan ini terungkap pada Kamis (19/03/2026) setelah ibu kandung si korban, inisial SI, menaruh kecurigaan terhadap perilaku suaminya yang sering tidur bersama korban, sebut saja nama korban Mawar. Saat pelaku pergi bekerja, sang ibu memberanikan diri bertanya kepada anaknya.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/modus-dugaan-korupsi-anggaran-kesehatan-di-sbd-dari-pengadaan-dokter-yang-tidak-berguna-alat-kesehatan-tiruan-hingga-ancaman-perubahan-staf/
Bak disambar petir, Mawar mengaku bahwa sang ayah telah melakukan tindakan asusila kepadanya sebanyak dua kali, yakni pada 28 Januari dan 8 Februari 2026. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di atas bale-bale tempat tidur di dalam rumah mereka saat malam hari.
Langkah Tegas Kepolisian Polres Sumba Barat Daya
Mendapat laporan tersebut, Polres Sumba Barat Daya bergerak cepat. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya:
– Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
– Memeriksa tiga orang saksi dan korban
– Melakukan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah Reda Bolo Kabupaten Sumba Barat Daya
– Mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban
Hasil pemeriksaan medis (visum et repertum) mengonfirmasi adanya bekas tanda kekerasan pada alat kelamin korban, yang diperkuat dengan pengakuan langsung dari tersangka NL saat diperiksa penyidik.
Ancaman Hukuman
Kapolres SBD melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam, SH, menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Polres SBD selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/harapan-korban-pengeroyokan-di-sumba-barat-daya-kuasa-hukum-minta-atensi-kapolres-terkait-kasus-romulus-nani/
“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkap Iptu Yakobus K. Sanam, SH.
Iptu Yakobus K. Sanam, SH, menuturkan bahwa dalam proses pemeriksaan selanjutnya, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten SBD dan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar tersebut, tutup Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, SH.
02/YK.












