WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – 28/03/2026. Aroma tidak sedap menyeruak dari praktik perbankan di BRI Cabang Waikabubak, Sumba Barat. Sejumlah oknum pejabat bank tersebut diduga kuat mendalangi skema korupsi terstruktur. Modus yang digunakan dinilai rapi, mulai dari manipulasi data rekening, penggelembungan (mark-up) nilai agunan, hingga penarikan dana ilegal yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
Modus Operandi: “Saldo Siluman” dan Sirkulasi Dana Fiktif
Berdasarkan investigasi data yang dihimpun Oborsumba.com, kejanggalan terdeteksi sejak Mei 2020. Meski kewajiban kredit atas nama Yosua Todo Nurelele dan Christina Meuz dinyatakan lunas pada 26 Mei 2020, sistem perbankan justru mencatat transaksi “ajaib” dalam hitungan menit dan detik.
Oknum berinisial Tito bersama sejumlah pihak lainnya diduga melakukan manipulasi pada kolom debitur dan kreditur. Dana sebesar Rp1.280.000.000 dan Rp320.000.000 ditarik, lalu dimasukkan kembali ke sistem secara instan.
“Ini adalah permainan angka untuk menciptakan kesan seolah-olah nasabah memiliki dua lapis utang berbeda. Modus ini diduga untuk menutupi jejak penggunaan dana nasabah yang tidak sesuai peruntukannya oleh oknum internal,” ujar Yosua.
Kejanggalan Administrasi dan Dugaan Penarikan Ilegal
Kejanggalan juga muncul pada kontrak kredit tertanggal 27 Mei 2020. Terdapat perbedaan signifikan antara fakta lapangan dan data versi bank. Nilai pengikatan yang semestinya Rp1.260.000.000 (rumah Rp320.000.000 dan tanah Rp940.000.000) disebut berubah menjadi Rp1.600.000.000. Selisih Rp80.000.000 diklaim sebagai biaya administrasi tanpa kejelasan dasar hukum.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/dugaan-korupsi-terstruktur-oknum-bri-waikabubak-diduga-manipulasi-sistem-dan-peras-nasabah-melalui-rekayasa-kredit/
Sehari setelah pelunasan, yakni 28 Mei 2020, pihak bank disebut menyedot “bunga berjalan” sebesar Rp65.000.000 langsung dari rekening nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai dugaan pelanggaran serius, bukan sekadar kesalahan prosedur.
Nasabah Mengaku Terjebak “Utang Abadi”
Selama periode Mei 2020 hingga Juni 2022, nasabah mengaku telah membayar cicilan Rp16.250.000 per bulan. Namun, pokok utang disebut tidak berkurang dan tetap berada di angka Rp1.280.000.000.
“Bagaimana mungkin cicilan berjalan, tetapi utang tidak berkurang? Kami menduga ada manipulasi sistem untuk menahan nasabah dalam utang berkepanjangan,” kata Yosua.
Rekening Almarhum Diduga Diaktifkan Kembali
Kasus ini semakin kompleks setelah muncul dugaan pengaktifan kembali rekening atas nama Magdalena Sugio Malo, istri almarhum Moses Malo Nurelele, yang seharusnya telah dibekukan. Akibatnya, pihak keluarga disebut terbebani utang yang tidak pernah mereka ajukan.
Saat mencoba mengonfirmasi pada 29 Mei 2020, sejumlah pejabat bank disebut tidak memberikan penjelasan memadai. Beberapa pejabat kunci bahkan diketahui telah dimutasi ke wilayah Flores, sementara komunikasi dengan pihak terkait terputus.
Pada 25 Maret 2026, nasabah kembali mendatangi Kantor BRI Waikabubak. Namun, oknum yang bersangkutan disebut tidak bersedia menemui nasabah di ruang lobi dan diduga menghambat kerja jurnalistik. Situasi tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan kantor.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/skenario-istri-hilang-runtuh-suami-damaris-akui-cekcok-di-malam-maut-bau-amis-misteri-kian-menyengat/
Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan praktik tidak transparan di tubuh bank milik negara tersebut.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit forensik terhadap sistem transaksi di BRI Cabang Waikabubak.
Klarifikasi BRI
Berikut klarifikasi BRI Kantor Cabang Waikabubak Tegaskan Proses Lelang Aset Nasabah Sesuai Ketentuan yang Berlaku:
Terkait dengan adanya pemberitaan di media mengenai “Dugaan tindakan penipuan dan upaya penggelapan Hak Milik nasabah BRI Waikabubak”, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ybs merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
- Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
- BRI menjalankan proses bisnis, termasuk pelaksanaan lelang agunan, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- BRI sebelumnya juga telah melakukan upaya mediasi langsung dengan debitur sebagai upaya untuk mendengarkan aspirasi nasabah serta mencari solusi sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
- Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Pande Made Yogi Winata
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waikabubak.












