Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Petrus Pata Rendi dalam Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Keterangan foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat menuntut terdakwa Petrus Pata Rendi 14 tahun penjara atas dugaan pembunuhan terhadap Stepanus, anak di bawah umur, Rabu (18 Februari 2026).

WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Rabu, 18 Februari 2026, menuntut terdakwa Petrus Pata Rendi dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Stepanus, anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 November 2023, di kebun Kampung Waiholo, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa terdakwa Petrus Pata Rendi melihat korban sementara menyemprot rumput di kebunnya. Pelaku kemudian pergi ke arah korban, mencekik leher korban, mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, serta menusukkan parang ke arah perut korban hingga korban langsung jatuh ke tanah di depan pelaku, yang menyebabkan korban tewas saat itu juga.

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 13 Tahun 2016 jo UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan tertutup untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Gede Angga Prawirayuda, S.H., serta didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Adrianus S.D., S.H., dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Hal yang memberatkan menurut JPU terhadap terdakwa:

  1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  2. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarga.
  3. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan dalam masyarakat.

Hal yang meringankan terdakwa:

  1. Terdakwa belum pernah dihukum.
  2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
  3. Terdakwa berlaku sopan dan proaktif dalam persidangan.

Persidangan ditunda pekan depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Putusan hakim akan menentukan nasib terdakwa serta memberikan keadilan bagi korban.

(OS/LUL) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *