TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — Jagat maya di Sumba Barat Daya (SBD) kembali dihebohkan dengan isu miring yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu R.N. Beredar dugaan bahwa perwira polisi tersebut mengkreasikan laporan kepada pimpinannya terkait peristiwa dugaan intimidasi terhadap wartawan Tipikorinvestigasinews.id di Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, Kamis (6/11/2025).
Situasi ini pun memicu perdebatan publik lantaran komunikasi yang tidak jelas menimbulkan tafsir berbeda dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
Sebagai pilar demokrasi, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas melarang siapa pun menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Begitu pula Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang menuntut wartawan untuk menguji informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam praktiknya, konfirmasi dan keseimbangan informasi adalah prinsip dasar pemberitaan agar publik mendapatkan berita yang akurat dan berimbang. Karena itu, menjadi ironis bila seorang perwira polisi justru melarang wartawan meliput peristiwa di ruang publik.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara diduga milik Iptu R.N. sedang berdebat dengan wartawan Tipikorinvestigasinews.id. Ia terdengar mengatakan: “Siapa yang mengizinkan ambil video dan gambar korban?”
Pertanyaan ini memunculkan polemik: perlukah wartawan meminta izin untuk meliput kasus kriminal yang terjadi di ruang publik?
Lebih jauh, laporan yang dibuat Kasat Reskrim kepada atasannya disebut menyebutkan bahwa larangan itu dilakukan karena “korban sedang diautopsi dalam keadaan tidak berpakaian”. Namun, benarkah demikian?
Ketika dikonfirmasi Sabtu (8/11/2025), wartawan Tipikorinvestigasinews.id, berinisial G.G.L.M, membantah keras laporan Kasatreskrim kepada Kapolres.
“Saat pimpinan kami mengonfirmasi Kasatreskrim melalui Kapolres pada Jumat (7/11/2025), beliau mengatakan wartawan mengambil gambar proses autopsi korban dalam kondisi tidak berpakaian. Itu tidak benar,” tegas G.G.L.M.
“Saya tidak pernah merekam saat medis melakukan visum. Semua dokumen masih tersimpan di HP saya dan tidak ada satu pun video yang dihapus. Itu bisa dicek,” lanjutnya.
G.G.L.M menilai laporan Kasatreskrim tersebut bersifat menyesatkan publik.
“Sebagai aparat penegak hukum, semestinya polisi dan pers bersinergi agar publik mendapat informasi yang benar dan akurat. Bukan malah membatasi kerja wartawan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Independen Sumba (Forjis), Julius Pira, turut menanggapi kasus ini. Ia menyebut dari hasil pemeriksaan video dan foto yang dikirim oleh wartawan G.G.L.M, tidak ditemukan pelanggaran etika peliputan.
“Video hanya memperlihatkan jenazah korban yang sudah dibungkus kain biru, bukan dalam kondisi telanjang. Petugas medis pun belum melakukan tindakan apa pun,” jelas Julius.
Lebih lanjut, Julius menilai laporan Kasatreskrim kepada pimpinannya terkesan kekanak-kanakan dan cenderung membela diri.
“Kalau memang wartawan melanggar etika, ada mekanisme sanksi melalui Dewan Pers atau jalur hukum. Tapi menekan dan memaksa wartawan di hadapan publik itu bentuk pelecehan terhadap profesi,” tegasnya.
Ia mengajak semua pihak, baik kepolisian maupun insan pers, untuk saling menghormati kode etik profesi masing-masing.
“Mari membangun kemitraan yang sehat, bersinergi demi kebenaran informasi dan keadilan bagi masyarakat Sumba,” pungkas Julius Pira.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Obor Sumba masih berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres SBD yang baru untuk dimintai tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan serta laporan yang disebut-sebut menyesatkan publik.
(OS/YK.02)












