TAMBOLAKA, OBOR SUMBA — Grasa grusu di kalangan Permerhati sosial menjadi hangat di perbincangkan akibat diduga merugikan sepasang individu dari Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD sekarang sudah sampai pada Mapolda NTT.
Secara formal, pengacara Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, dua pemilik tanah yang menjadi korban penipuan oleh mafia tersebut, telah mengadukan hal ini ke Propam Polda NTT.
“Hari ini, saya yang bertindak sebagai pengacara bagi para korban mafia tanah di Sumba Barat Daya telah melaporkan masalah ini ke Polda NTT,” kata Advokat Yubilate Pieter Pandango pada hari Rabu (03/12/2025).
Pengacara muda ini, yang didampingi oleh Umbu Fajar dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian di Sumba Barat Daya.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/kodim-1629-sumba-barat-daya-gelar-tatap-muka-dengan-awak-jurnalis/
Dugaan menunjukkan bahwa oknum anggota Polri ini bekerja sama dengan salah satu ASN di Dinas PUPR Kabupaten SBD.
“Saya telah melaporkan hal ini ke Propam dengan informasi laporan bernomor EMRLEYIF dengan nomor registrasi 251-20-30-00047 tertanggal 3 Desember 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, tim internal dari kuasa hukum para korban mafia tanah di Tanjung Karoso telah melakukan pertemuan evaluasi.
Rapat ini, lanjutnya, berkaitan dengan kasus hukum jual-beli tanah yang melibatkan ASN aktif bernama Yohanis Umbu Deta dan beberapa anggota kepolisian yang masih aktif.
“Awal mula kasus ini terjadi ketika dua warga, yaitu Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, yang dikenal sebagai orang yang tidak bisa membaca. Mohon maaf, ini sesuai dengan pernyataan mereka sendiri,” ungkap advokat muda ini.
“Keduanya diduga telah ditipu dan diarahkan oleh seorang anggota Brimob dengan inisial B dan seorang anggota polisi umum yang berinisial FHD untuk menandatangani surat kuasa penjualan kepada Yohanes Umbu Deta pada 24 Mei 2024, ia melanjutkan pernyataannya.
Pada 27 Mei 2024, Yohanis Umbu Deta, yang bertindak sebagai kuasa jual bersama dengan anggota polisi tertentu, diduga telah menerima uang muka sebesar 1 miliar dari seorang pembeli tanah bernama King Kevin.
Namun, diduga setelah menerima uang muka 1 miliar tersebut, Yohanis Umbu Deta mengubah posisinya dengan kedua pemilik tanah.
Dia tidak lagi berperan sebagai kuasa jual tetapi malah bertindak sebagai pembeli pada bulan Oktober 2024.
Oknum polisi tersebut hadir di kantor notaris untuk menyaksikan proses penyerahan uang sebesar 10 miliar yang merupakan harga tanah kepada Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo.
“Pada saat uang diserahkan, oknum-oknum ini meminta klien saya yang dapat dikatakan tidak pandai membaca untuk memegang uang dalam jumlah besar itu dan difoto,” katanya.
Namun, setelah dilakukan dokumentasi, uang tersebut diambil kembali oleh istri dari oknum anggota Brimob, dan hanya 500 juta yang diserahkan kepada kedua pemilik tanah.
“Jadi ini adalah trik-trik busuk yang harus kita ungkap,” tegasnya.
Pengacara muda dari Sumba Barat yang berafiliasi dengan Peradi ini menekankan, dengan trik-trik licik tersebut, para oknum ini melakukan berbagai cara untuk meraup lebih banyak uang dari pemilik tanah.
“Artinya, pemilik tanah menerima keuntungan kecil sedangkan para makelar mengambil semua keuntungan yang besar,” tutup Yubilate.
Reporter Obor Sumba: 02/YK












