WAIKABUBAK, OBOR SUMBA — 25 Februari 2026. Pengadilan Negeri Waikabubak menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Petrus Pata Rendi dalam perkara pembunuhan terhadap korban Siprianus Kodi Mete.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 1/Pid.B/II/2026/PN.WKB, tertanggal 25 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adam Kevin Jonathan, SH, didampingi dua Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Umbu Rehan, SH.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, di kebun Kampung Hamba Lewa, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 458 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
Baca juga: https://www.oborsumba.com/kejaksaan-negeri-sumba-barat-mulai-proses-laporan-desa-pogo-tena-bpd-angkat-topi/
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, Yohanes Bulu Dappa, SH, MH, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan.
Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya persidangan.
(OS.1.LUL)












