Skandal Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Diduga Dijarah, Kerugian Negara Rp9 Miliar, Unsur Korupsi Menguat

  • Bagikan
Kantor PDAM Kabupaten Kupang menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Pensiun pegawai.

KUPANG, OBOR SUMBA —  Skandal dugaan penyalahgunaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang kian mengerucut ke arah tindak pidana korupsi. Dana yang seharusnya menjamin masa depan para pensiunan justru diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Berdasarkan dokumen resmi dan data autentik yang diserahkan para korban kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), serta hasil telaah awal Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), indikasi pelanggaran hukum tidak lagi bersifat asumtif, melainkan mengarah pada perbuatan melawan hukum yang sistematis dan terstruktur.

Dana Pensiun BUMD: Uang Negara, Bukan Milik Pribadi

PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana pensiun pegawai PDAM berada dalam rezim keuangan negara sebagaimana ditegaskan Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dengan dasar ini, setiap rupiah dana pensiun bukanlah ruang abu-abu, apalagi celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan dana tersebut secara langsung merupakan serangan terhadap keuangan negara.

Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Terpenuhi

Dugaan penyimpangan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan secara nyata merugikan keuangan negara.

Unsur “setiap orang” mengarah pada pengurus, pengelola dana pensiun, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Unsur “melawan hukum” tercermin dari pengelolaan dana yang menyimpang dari aturan. Unsur “memperkaya diri atau orang lain” diperkuat oleh indikasi pengalihan dana tidak sah. Sementara unsur kerugian negara telah nyata, dengan nilai mencapai sekitar Rp9 miliar.

Tak hanya itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengunci dugaan ini, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pengelola BUMD yang memanfaatkan jabatan, fasilitas, dan kekuasaan untuk kepentingan di luar hukum.

Potensi Jerat Berlapis

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pasal 8 UU Tipikor dapat diterapkan bila terbukti adanya penggelapan dalam jabatan. Pasal 9 UU Tipikor relevan jika ditemukan rekayasa administrasi atau manipulasi laporan keuangan. Pasal 55 dan 56 KUHP membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang bertindak bersama atau turut membantu kejahatan ini.

Kejati NTT Didesak Bertindak, Bukan Menunda

Penanganan perkara ini oleh Bidang Pidsus Kejati NTT bukan sekadar opsi, melainkan keharusan hukum. Objek perkara adalah keuangan negara, subjeknya pejabat dan pengelola BUMD, dengan nilai kerugian besar dan dampak sosial luas bagi para pensiunan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI memberi kewenangan penuh kepada kejaksaan untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut perkara korupsi. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan penundaan.

Para korban mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Ady Wibowo, S.H., M.H., segera membentuk Tim Pidsus khusus agar kasus ini tidak berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa keadilan.

“Dana pensiun adalah hak hidup para pegawai setelah puluhan tahun mengabdi. Jika dana ini dikorupsi, itu bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi pengkhianatan moral,” tegas Timotius Feoh. Minggu, 25 Januari 2026.

(OS/YK) 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *