Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang Polda NTT dan Inspektorat Provinsi NTT Masih Menunggu Finalisasi Gelar Perkara

  • Bagikan
Foto: SMA Negeri 3 Kota Kupang, yang berada di pusat Kota Kupang, kerap menjadi sorotan publik. Sejumlah isu, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), pernah mencuat dan berujung pada pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KUPANG, OBOR SUMBA — 6 Februari 2026. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Penanganan kasus ini kembali menjadi sorotan publik seiring komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ironisnya, SMA Negeri 3 Kota Kupang berada di jantung pusat pemerintahan dan penegakan hukum Provinsi NTT. Sekolah ini berdampingan langsung dengan Gedung BPK RI Perwakilan NTT, DPRD Provinsi NTT, Kantor Gubernur NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Markas Polda NTT, serta Markas Korem. Namun, kedekatan geografis tersebut dinilai belum sejalan dengan kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang membelit institusi pendidikan itu.

Meski dikenal sebagai sekolah berprestasi, dalam beberapa tahun terakhir SMA Negeri 3 Kota Kupang kerap disorot publik. Isu pungutan liar (pungli) pernah mencuat dan berujung pada audit khusus oleh Inspektorat Provinsi NTT. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat menemukan indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS periode 2017–2019 juga sempat ditangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum yang tuntas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Lambannya pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi di beberapa SMA dan SMK besar di Kota Kupang memicu berbagai spekulasi publik. Sebagian pihak menilai besarnya aliran dana pendidikan menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Kendati demikian, anggapan tersebut masih sebatas opini publik dan tidak dapat disimpulkan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seorang sumber internal yang telah purna tugas dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa persoalan tata kelola di SMA Negeri 3 Kota Kupang diduga telah berlangsung sejak lama. Ia menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh guna memulihkan tata kelola dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut. Pernyataan ini merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mencerminkan kesimpulan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Fransiskus Pace Diaz mengungkapkan adanya perdebatan dalam rapat internal sekolah terkait rencana pembongkaran gapura utama SMA Negeri 3 Kota Kupang. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan aset sekolah, termasuk legalitas gedung utama, sebelum dilakukan pembongkaran. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi pengelola aset daerah. Namun, pihak sekolah disebut menyatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Sementara itu, Tim Investigasi Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT menyampaikan masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT. Hasil audit investigatif, menurut ITDA, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih berada di Jakarta dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.

Penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang kini menjadi perhatian luas publik. Masyarakat menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

@02/YK

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *