Ferdinandus Dairo Dituntut 14 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

  • Bagikan

WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdinandus Dairo (32) dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan yang menimpa korban bernama Lidia Bili.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, terdakwa mengirim pesan melalui messenger kepada anak korban untuk mengajaknya datang ke rumah terdakwa di Desa Kiku Boko, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Setelah korban tiba, terdakwa mengajaknya masuk ke kamar. Di sana, terdakwa membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan mengatakan takut hamil. Namun, terdakwa menjawab bahwa jika korban hamil, ia akan bertanggung jawab. Karena korban tetap menolak, terdakwa kemudian mengancam akan membunuhnya bila berteriak. Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya pasrah. Akibat perbuatan itu, korban diketahui hamil.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Waikabubak pada Selasa, 7 Oktober 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yonathama Patria Avincrana, S.H., dengan dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Umbu Renhart, S.H.

Terdakwa Ferdinandus Dairo didampingi penasihat hukumnya, Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP.

 “Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Johansen.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk satu lembar baju berwarna biru dan satu celana pendek berwarna hitam, akan dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim dengan alasan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin, 13 Oktober 2025, untuk agenda pembacaan putusan.

(OS/LUL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *