TAMBOLAKA, OBOR SUMBA – 12 Januari 2026. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Frans Lelu Kamba terhadap keluarga Yuliana Malo berujung pada laporan polisi di Polres Sumba Barat Daya (SBD). Namun, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat.
Kuasa hukum keluarga Yuliana Malo, Anderias Lende Kandi, SH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah dibuat sejak 11 Juni 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kesepakatan pengembalian hewan belis.
“Barang bukti yang kami serahkan sangat jelas, berupa surat bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani enam orang saksi dari kedua belah pihak, termasuk dua kepala desa, dua Babinsa, dan dua juru bicara,” jelas Anderias.
Dalam surat kesepakatan tersebut, disepakati bahwa dari 14 ekor hewan belis, hanya 8 ekor yang wajib dikembalikan, yakni 5 ekor kuda, 2 ekor kerbau, dan 1 ekor sapi. Kesepakatan itu juga tertuang dalam berita acara. Namun, pada waktu pengembalian yang telah ditentukan, terlapor tidak memenuhi kewajibannya.
“Karena kewajiban tidak dipenuhi, kami menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penipuan,” tegas Anderias.
Ia juga menyoroti sikap Kanit Pidum Polres SBD, Kadek Nata, yang dinilai kurang serius menangani perkara ini. Anderias mengungkapkan bahwa pada awal pelaporan, pihaknya sempat mengalami perdebatan karena laporan dianggap sebagai persoalan perdata.
“Kami kemudian meminta Kasat Reskrim Polres SBD, Pak Roy, untuk menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Sumba Barat. Setelah dijelaskan bahwa ada saksi dan bukti surat, laporan akhirnya diterima secara resmi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini status terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal telah dua kali menjalani pemeriksaan. Menurut Anderias, unsur pidana telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni adanya alat bukti berupa saksi, surat, dan keterangan ahli.
“Kasus ini jelas masuk kategori penipuan Pasal 378 KUHP. Namun, setelah melewati dua tahun anggaran, perkara ini belum juga tuntas,” katanya dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas janji Kanit Pidum yang sebelumnya menyatakan akan menjemput terlapor pada Senin, 12 Januari 2026. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
“Saya menghubungi kembali, tetapi tidak ada respons. Terlapor justru datang sendiri bersama anak perempuannya,” ujar Anderias saat ditemui di Polres SBD, Senin (12/01/26).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Frans Lelu Kamba enggan memberikan komentar kepada awak media. Bahkan, anak perempuannya yang bernama E. Wiwi sempat melontarkan ancaman kepada jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi.
Sementara itu, penyidik Adi, yang ditemui di ruang Kanit Pidum, mengaku masih baru menangani perkara tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan untuk mengumpulkan keterangan tambahan.
“Terlapor tetap pada pernyataan awalnya, yakni bersedia mengembalikan hewan belis dengan syarat tertentu,” ujarnya singkat. Ia mengaku tidak mengetahui alasan lambannya penanganan kasus tersebut.
Korban penipuan, Agustinus Ratu Kana, juga menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa proses pinangan telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2016 dengan total belis 14 ekor hewan. Setelah menikah, ia bekerja di Bali dan Malaysia selama beberapa tahun untuk menghidupi keluarganya.
Menurut Agus, konflik mulai muncul setelah ayah kandungnya meninggal dunia, di mana pihak keluarga istrinya tidak hadir dalam prosesi adat. Ketika Agus kembali ke Sumba Barat Daya pada tahun 2024, istrinya dilarang tinggal di rumah suaminya dengan alasan adat.
Belakangan diketahui, keluarga istrinya telah menyiapkan pria lain untuk menikahinya. Peminangan tersebut akhirnya dibatalkan setelah keluarga Agus melapor ke Kepala Desa Weerame. Kasus ini pun kini bergulir dalam proses hukum.
(OS/YK)












