Kerbau Milik Yohanes Tende Boro di Sumba Barat Daya Digondol Pencuri

  • Bagikan

KODI UTARA, OBOR SUMBA — Nasib malang menimpa Yohanes Tende Boro, warga Kampung Padarang, Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seekor kerbau miliknya raib digasak pencuri pada Sabtu (5/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.

Peristiwa itu terjadi saat Yohanes tengah melayat keluarga yang meninggal dunia. Sebelumnya, kerbau peliharaannya diikat di belakang rumah.

Namun, setibanya ia dari melayat, yang tersisa hanyalah sebatang kayu kering tempat ia mengikat tali kerbau tersebut.

“Saya kaget waktu lihat kerbau sudah tidak ada. Cuma kayu bekas ikatan yang tersisa. Saya langsung teriak minta tolong,” tutur Yohanes kepada Obor Sumba, dengan nada getir.

Warga kampung pun berbondong datang membantu mencari. Namun, hingga siang menjelang, usaha pencarian tidak membuahkan hasil. Kerbau milik Yohanes tak kunjung ditemukan.

Di Sumba, kerbau memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonominya. Hewan ini menjadi simbol kehormatan keluarga, mas kawin, hingga tabungan masa depan.

Karena itu, kehilangan seekor kerbau bukan sekadar kehilangan harta, tetapi juga kehilangan martabat.

“Kerbau bagi kami bukan ternak biasa. Itu harga diri keluarga,” kata Yohanes lirih.

Beberapa waktu sebelumnya, kasus serupa juga menimpa warga di Kampung Homba Eda, desa yang berdekatan. Dua ekor kerbau induk milik Heronimus Loghe Bokol hilang digondol maling pada Jumat (22/8/2025) malam.

Secara hukum, pencurian ternak seperti ini jelas memenuhi unsur Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, di mata masyarakat Sumba, pencurian kerbau juga dianggap melanggar “kontrak sosial” antarwarga desa.

Tindakan semacam ini tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga merusak kepercayaan yang menjadi dasar hidup bersama.

Warga berharap aparat kepolisian segera mengungkap pelaku pencurian. Namun, pencegahan tidak bisa hanya bergantung pada penegakan hukum formal.

Di wilayah Kodi Utara, masyarakat adat memiliki cara tersendiri untuk menegakkan keadilan.

Pencuri yang tertangkap biasanya tidak hanya dikenai sanksi hukum negara, tetapi juga sanksi adat berupa denda kerbau tambahan.

Hukuman semacam ini dinilai lebih efektif karena menyentuh rasa malu dan harga diri pelaku.

Kini, warga Kampung Padarang hanya bisa berharap agar aparat segera menemukan pelaku dan memulihkan rasa aman di lingkungan mereka.

“Kerbau bisa dicari lagi, tapi rasa percaya kalau sudah hilang, susah kembali,” ujar seorang tetua kampung.

Kasus pencurian kerbau di Kodi Utara ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bukan hanya soal barang yang hilang, tetapi juga soal retaknya jalinan sosial di tengah masyarakat.

Ketika hukum negara dan kearifan lokal bersinergi, barulah rasa keadilan dapat benar-benar tegak di tanah Sumba. (OS/LL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *