WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Vitalis Gokko Rato dengan terdakwa Yohanes Nani Bata (41) digelar di Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Selasa (29/9/2025).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jahansen C. Hutabarat, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Yohanes didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kampung Wanno Kalla, Desa Marada Wunu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Menurut dakwaan, terdakwa Yohanes tersinggung setelah korban memaki ibunya dan mengungkit masalah lama. Terdakwa lalu emosi dan mengayunkan parang ke arah kepala korban sebanyak dua kali.
Saksi Yohanes Dowa Bani sempat berusaha melerai, namun terdakwa justru menyerang dan mengenai tangan kiri saksi. Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menebas korban di bagian punggung dan pelipis hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Hasil visum et repertum Puskesmas Tanggaba, yang ditandatangani dokter Melda Flotinta Seran dengan nomor 009/Wer/PKM-TGB/IV/2025, menyatakan korban meninggal akibat luka parah di kepala dan tubuh.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yonattama Patria Avdenna, SH, dengan dua hakim anggota, Tri Saputra Manalu dan Gede Angga Prawira Yu Uda, SH. Panitera pengganti adalah Yanse Margaretha Adoe, SH. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Lodowikus Umbu Lodongo, SH.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (OS/LL)












