WAIKABUBAK, OBOR SUMBA – Sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Agustinus Ana Mesa dengan terdakwa David Non Pawali (37) digelar di Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Selasa (3/10/2025).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yonattama Patria Avdenna, SH, dengan hakim anggota Tri Saputra Manalu dan Gede Angga Prawira Yu Uda, SH. Panitera pengganti adalah Yanse Margaretha Adoe, SH, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Lodowikus Umbu Lodongo, SH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jahansen C. Hutabarat, SH, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa David. JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, di Kampung Tillu Maredan, Desa Pede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Pada saat kejadian, Palawa Ege dan Agustinus Ana Mesa sedang duduk di bale-bale depan rumah Palawa Ege. Tiba-tiba, Yohanes Delu dan Yonathan Ege datang dan berkata, “Aii, ada orang masuk mau serang kita.” Palawa Ege kemudian menjawab, “Pasrah saja pada Tuhan, kau telepon polisi sekarang.”
Tak lama kemudian, terdengar keributan dari arah Kampung Tillu Merasa. Sekelompok orang yang dipimpin terdakwa David Non Pawali datang menuju rumah Palawa Ege sambil berteriak dan melempar batu ke arah rumah tersebut. Mereka juga membakar sepeda motor yang terparkir di dekat rumah.
Menurut JPU, terdakwa David kemudian menyerang korban menggunakan parang. Ia mengejar korban ke belakang rumah dan menebas betis kiri korban berulang kali hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat. Setelah itu, terdakwa bersama kelompoknya melakukan tarian ronggeng sambil berteriak, “Tumbang sudah jantan itu, baru saya puas!” sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil Visum
Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Waikabubak yang ditandatangani oleh dr. Laila Mahmudiyah dengan nomor SR.717/RSUD.445/Visum/53.12/2024 tertanggal 27 September 2024, korban atas nama Agustinus Ana Mesa dinyatakan meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian kaki dan pendarahan hebat.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
(OS/LL)












