Guru Rangkap Jurnalis dan Aktif di Organisasi Masyarakat Dinilai Bentuk Kepemimpinan Modern

  • Bagikan

KUPANG, OBOR SUMBA Ketua Forum Guru NTT, Jusuf KoeHoea menegaskan bahwa guru yang aktif sebagai jurnalis maupun terlibat dalam organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari pengembangan kepemimpinan, literasi publik, dan pengabdian sosial di tengah masyarakat modern.

Menurutnya, guru tidak hanya bertugas mengajar di ruang kelas, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral membangun kesadaran sosial, mencerdaskan masyarakat, serta menjadi agen perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Guru hari ini dituntut tidak hanya mampu mengajar, tetapi juga mampu menjadi pemimpin sosial, penggerak literasi, penyambung aspirasi masyarakat, dan penjaga nilai-nilai kebenaran,” tegas Jusuf KoeHoea dalam keterangannya di Kupang, Minggu (17/05/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas jurnalistik yang dijalankan guru sejatinya dapat memperkuat budaya literasi, kemampuan berpikir kritis, serta membangun tradisi edukasi publik yang sehat. Sementara keterlibatan dalam organisasi masyarakat menjadi ruang pengembangan karakter kepemimpinan, komunikasi, dan pengabdian sosial.

Jusuf menilai, dalam era digital dan keterbukaan informasi saat ini, kehadiran guru di ruang publik justru sangat dibutuhkan untuk menangkal hoaks, membangun pendidikan karakter, dan menghadirkan informasi yang edukatif bagi masyarakat.

“Guru yang memiliki kemampuan jurnalistik biasanya lebih kritis, komunikatif, dan berani menyuarakan kepentingan pendidikan maupun persoalan sosial secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh aktivitas tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum, etika profesi, serta tidak mengganggu tugas utama sebagai pendidik.

Secara hukum, kata Jusuf, hak guru untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan dan memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Selama tidak melanggar hukum, tidak mengganggu kewajiban mengajar, serta tetap menjaga kode etik profesi, maka guru aktif di jurnalistik dan organisasi masyarakat adalah hal positif dan konstruktif,” katanya.

Dalam perspektif akademik, Jusuf menilai keterlibatan guru dalam jurnalistik dan organisasi masyarakat sejalan dengan Teori Kepemimpinan Transformasional dari James MacGregor Burns dan Bernard Bass yang menempatkan pemimpin sebagai agen perubahan sosial melalui pengaruh moral, komunikasi, inspirasi, dan keteladanan.

Menurut teori tersebut, seorang guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga figur yang mampu membangun kesadaran sosial, memotivasi masyarakat, dan menggerakkan perubahan positif di lingkungan sekitarnya.

Selain itu, teori Social Learning dari Albert Bandura menjelaskan bahwa masyarakat dan peserta didik belajar melalui observasi dan keteladanan. Dalam konteks ini, guru yang aktif di ruang sosial dapat menjadi model nyata tentang kepemimpinan, keberanian menyuarakan kebenaran, literasi publik, dan kepedulian sosial.

Jusuf juga mengaitkan hal tersebut dengan teori Pendidikan Kritis dari Paulo Freire yang menempatkan pendidik sebagai agen pembebasan sosial. Menurutnya, guru bukan hanya penyampai materi pelajaran, tetapi juga penjaga kesadaran kritis masyarakat terhadap persoalan pendidikan, ketidakadilan sosial, hingga pentingnya demokrasi dan literasi publik.

Sementara dalam Teori Human Capital, keterlibatan guru dalam jurnalistik dan organisasi dinilai mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan kemampuan komunikasi, manajemen konflik, kepemimpinan, jejaring sosial, dan berpikir kritis.

Menurut Jusuf, guru yang aktif di ruang publik dapat menjadi contoh nyata bagi peserta didik tentang keberanian berpikir kritis, kepedulian sosial, kepemimpinan, dan tanggung jawab terhadap bangsa.

“Guru bukan sekadar pengajar, tetapi penentu arah kompas masa depan generasi muda dan salah satu pilar utama peradaban bangsa,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor: JK Jusuf
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *